Soe — MataTimorPos.com || Kuasa Hukum Para Terdakwa dalam perkara pidana Nomor 82/Pid.B/2025/PN Soe, masing-masing Arman Tanono, S.H., Piren Arauna Mellu, S.H., M.H., dan Ardy B. W. Lejab, S.H., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri {PN} Soe yang telah menjatuhkan putusan secara rasional, objektif, dan berlandaskan prinsip keadilan.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa Ongki Erikson Djara dan Nino Monit Snae dinyatakan tidak dijatuhi pidana dan diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan, sebagaimana amar putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 30 Januari 2026, setelah diputus dalam musyawarah Majelis Hakim pada Selasa, 27 Januari 2026.
Kuasa hukum menilai Majelis Hakim telah secara jujur dan bertanggung jawab menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pertimbangan Majelis tidak terjebak pada pendekatan formalistik semata, melainkan menempatkan fakta persidangan, konteks peristiwa, dan proporsionalitas pertanggungjawaban pidana sebagai dasar utama dalam menjatuhkan putusan.
Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan masih menjadi ruang koreksi yang adil terhadap praktik penegakan hukum yang berpotensi melampaui batas kewenangan. Majelis Hakim secara objektif menilai bahwa meskipun unsur perbuatan dinyatakan terbukti, namun para terdakwa patut diberikan maaf dan tidak dijatuhi pidana, tegas tim kuasa hukum.
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa putusan tersebut sekaligus menjadi kritik terbuka terhadap pola penegakan hukum yang cenderung mengedepankan pemidanaan sebagai tujuan utama, tanpa mempertimbangkan secara serius aspek kemanusiaan, keadilan substantif, dan tujuan pemidanaan itu sendiri.
Menurut kuasa hukum, amar putusan yang memerintahkan pembebasan para terdakwa merupakan bentuk keberanian moral Majelis Hakim dalam menegakkan hukum secara adil, sekaligus mengembalikan marwah peradilan sebagai benteng terakhir perlindungan hak asasi manusia.
Putusan ini bukan semata-mata membebaskan para terdakwa, tetapi menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijalankan secara kaku dan represif. Hukum harus berpihak pada keadilan, bukan sekadar pada pemenuhan unsur pasal, pungkas kuasa hukum.















