Anggota DPRD TTS Polisikan Akun “Putra Kabupaten”, Klaim Nama Dicemarkan di Media Sosial

TTS, MataTimorPos.com – Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Hendrikus B. Babys, resmi melaporkan akun media sosial bernama “Putra Kabupaten” ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS, Selasa (4/8/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan itu telah diterima Polres TTS dengan Nomor: LP/B/524/VIII/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Kepada wartawan usai membuat laporan polisi, Hendrikus menegaskan dirinya melapor sebagai pribadi sekaligus sebagai warga negara yang taat hukum karena merasa dirugikan oleh unggahan akun tersebut.

“Saya melaporkan akun Putra Kabupaten agar memberikan klarifikasi terkait video yang diunggah beberapa hari lalu mengenai kejadian di Desa Oebelo. Saat kejadian itu saya tidak berada di lokasi, tetapi nama saya dicantumkan dalam narasi seolah-olah saya mengambil alih seluruh tanah di Desa Oebelo. Tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan saya,” tegas Hendrikus.

Ia menjelaskan, selama ini justru dirinya mendukung pengembangan sektor pertanian di Desa Oebelo. Menurutnya, ia telah memperjuangkan berbagai program, mulai dari pembukaan lahan sawah baru hingga penganggaran jaringan air bagi para petani.

Baca Juga  Permohonan Penangguhan Penahanan Direspon, Kapolres TTS Dapat Apresiasi dari Kuasa Hukum

“Saya mendukung pembangunan sawah baru di Desa Oebelo. Pembukaan lahan dan penyediaan air juga sudah kami perjuangkan melalui anggaran. Jadi tuduhan yang disampaikan dalam unggahan itu sama sekali tidak sesuai fakta,” ujarnya.

Hendrikus juga meluruskan bahwa konflik yang terjadi beberapa waktu lalu bukan berada di kawasan persawahan, melainkan di wilayah hutan adat yang ditumbuhi pohon asam dan menjadi aset masyarakat desa.

“Lokasi persoalan itu bukan di lahan sawah, tetapi di kawasan hutan adat yang memiliki pohon-pohon asam sebagai salah satu potensi hasil desa. Hal ini perlu diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.

Selain merasa nama pribadinya dicemarkan, Hendrikus menilai unggahan tersebut turut menyeret nama lembaga DPRD Kabupaten TTS dan Partai NasDem, sehingga dinilai berdampak terhadap citra institusi.

Ia juga menyoroti berbagai komentar warganet yang menurutnya mengandung penghinaan dan kata-kata tidak pantas.

Baca Juga  Arman Tanono Tantang Klaim ARAKSI NTT: Dari Mana Kerugian Negara Rp270 Juta Itu?

“Saya berharap pihak Polres TTS memanggil pemilik akun tersebut dan juga menelusuri pihak-pihak yang memberikan komentar yang mengandung penghinaan. Semua harus diproses sesuai ketentuan hukum agar penggunaan media sosial lebih beretika dan masyarakat tidak mudah menghakimi tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Hendrikus mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Ketua DPD Partai NasDem karena dinilai turut merugikan nama baik partai.

Di akhir keterangannya, ia mengajak masyarakat Desa Oebelo, khususnya para petani, untuk tetap fokus bekerja dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.

“Saya mengimbau masyarakat tetap bekerja seperti biasa. Jangan sampai persoalan ini mengganggu aktivitas petani. Saya tetap berkomitmen membantu pengembangan pertanian di Desa Oebelo demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan dari pengelola akun media sosial “Putra Kabupaten” terkait laporan tersebut. MataTimorPos.com akan berupaya menghubungi pihak yang dilaporkan untuk memperoleh klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

#Lifa kafoni

No More Posts Available.

No more pages to load.