Aksi Damai Warga Bijaepunu Soroti Kasus Sekdes dan Guru PPPK, Bupati Pastikan Sekdes Dipecat

TTS, MataTimorPos.com || Masyarakat Desa Bijaepunu, didampingi Cipayung Plus Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar aksi damai dengan menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kasus yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) dan guru PPPK di Desa Bijaepunu, pada senin (07/09/2026).

Berdasarkan pantauan langsung awak media, aksi damai tersebut menyita perhatian publik. Suasana sempat memanas ketika massa aksi menyampaikan sejumlah kritikan melalui orasi. Namun, situasi tersebut akhirnya berhasil diredam oleh pihak Polres TTS.

Dalam aksi tersebut, massapun diterima untuk menyampaikan sejumlah pernyataan sikap dan tuntutan kepada Pemerintah Daerah serta DPRD, melalui audiens di ruang aulla mutis kantor bupati TTS.

Massa menilai proses pemberhentian dan tata kelola birokrasi yang terjadi di Desa Bijaepunu telah mencederai prinsip keadilan, supremasi hukum, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).

Massa juga menyoroti pemecatan yang dinilai tidak prosedural terhadap Saudari Yeni Helena Toineno serta penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati TTS yang disebut cacat prosedur.

Atas dasar itu, Cipayung Plus TTS menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Adapun 10 poin tuntutan massa aksi yang dibacakan ketua DPC GMNI TTS Bene Asbanu, yakni:

Mendesak Bupati TTS untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap secara tidak hormat terhadap Sekdes Bijaepunu.

Menuntut keadilan terhadap pemecatan yang dinilai tidak prosedural terhadap Saudari Yeni Helena Toineno.

Baca Juga  Kuasa Hukum Warga Desak Komisi I DPRD TTS Serius Tangani Kasus Desa Spaha

Menolak SK Nomor DPMD/14.02.01/422/VIII/2026 tentang Persetujuan Pemberhentian Sementara Sekdes Bijaepunu yang dikeluarkan oleh Bupati TTS.

Mendesak Bupati TTS untuk segera meninjau kembali SK Nomor DPMD/14.02.01/422/VIII/2026 tentang Persetujuan Pemberhentian Sementara Sekdes Bijaepunu.

Mendesak Bupati TTS untuk menghentikan aktivitas birokrasi di Desa Bijaepunu hingga SK pemberhentian tetap dikeluarkan.

Mendesak Bupati TTS untuk mengeluarkan SK pemberhentian sementara terhadap Plt. Camat Mollo Utara dan Plt. Kepala Desa Bijaepunu.

Mendesak Bupati TTS memerintahkan Inspektorat TTS untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa Bijaepunu.

Mendesak DPRD TTS untuk menghidupkan kembali fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Daerah TTS.

Mendesak Bupati TTS untuk mengundurkan diri apabila tidak mampu mengeluarkan SK pemberhentian total terhadap Sekdes Bijaepunu.

Mendesak Ketua DPRD TTS untuk mengundurkan diri apabila tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut hingga tuntas.

Menanggapi 10 poin tuntutan massa aksi, Bupati TTS Eduard Markus Lioe menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara Sekdes Bijaepunu yang sebelumnya dikeluarkan melalui SK Bupati telah berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Yang pertama, kenapa kita keluarkan SK pemberhentian sementara kepada Sekdes Bijaepunu? Karena memang ini sesuai dengan SOP yang berlaku. Kita tidak bisa langsung mengeluarkan surat pemberhentian, karena ada ruang untuk kita proses terlebih dahulu,” jelas Bupati yang akrab disapa Buce.

Baca Juga  Sekian Lama Menanti Kejelasan Status, PPPK Paruh Waktu Akhirnya Menemui Titik Terang

Lebih lanjut, Buce juga menanggapi dinamika yang terjadi di tengah masyarakat. Ia mengatakan bahwa pemerintah menerima dan memahami berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Terkait pemecatan guru PPPK, Buce menyebut prosesnya dapat dilakukan lebih cepat karena guru PPPK berada langsung di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten TTS.

“Kalau terkait dengan pemecatan P3K, ini adalah bagian dari ASN dan prosesnya cepat karena itu berada langsung dengan kita. Sedangkan terkait dengan sekretaris desa, ini akan kita proses. Setelah dicermati, pelanggaran yang dilakukan Sekdes itu adalah pelanggaran berat dan hasilnya adalah dipecat. Dalam minggu ini suratnya tuntas dan selesai,” tegas Buce.

Sementara itu, perwakilan warga Desa Bijaepunu, Benyamin Pinat, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten TTS atas keputusan yang diambil terkait persoalan Sekdes Bijaepunu.

“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati TTS karena apa yang kita perjuangkan selama ini akhirnya tercapai. Dengan keputusan Bupati, Sekdes Bijaepunu dalam satu minggu ke depan akan dikeluarkan surat pemecatan,” ungkapnya.

Benyamin juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama perjuangan yang dilakukan warga terdapat tindakan atau perkataan yang kurang berkenan.

“Saya juga menyampaikan permohonan maaf jika dalam beberapa waktu kami berjuang dan melakukan kesalahan. Kami mohon untuk dimaafkan,” tutupnya.

#LIFAKAFONY

No More Posts Available.

No more pages to load.