SOE, MataTimorPos.Com || Penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan terjadi di SD Inpres Tubuhue, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), kini memasuki tahap penyidikan.
Perkembangan tersebut disampaikan Arman Tanono, SH, selaku kuasa hukum kepala sekolah SD Inpres Tubuhue, dalam konferensi pers bersama awak media di seputaran Kota SoE, Kamis (15/10/2026).
Arman menjelaskan, laporan dugaan pemerasan tersebut telah diajukan pada 29 April 2026. Sejak laporan disampaikan, pihaknya telah menghadirkan saksi korban, memberikan keterangan saksi-saksi, serta menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polres Timor Tengah Selatan.
Menurut Arman, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 14 Oktober 2026. Dalam informasi perkembangan perkara yang diterimanya, kasus yang dilaporkan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“ Saya mengapresiasi penyidik Polres Timor Tengah Selatan yang selama ini bekerja keras mengumpulkan bukti, memanggil saksi-saksi, kemudian melakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut. Kemarin kami mendapatkan informasi bahwa kasus yang kami laporkan sudah naik sidik,” ungkap Arman.
Ia mengaku bersyukur atas perkembangan tersebut karena dinilai memberikan kejelasan terhadap laporan yang selama ini dikawal pihaknya.
“Jawaban ini membuat kami sejuk, artinya menggembirakan kami terkait dengan apa yang kami laporkan. Kami juga akan kawal kasus ini untuk naik ke tahap selanjutnya,” katanya.
Arman mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut dan berkoordinasi dengan penyidik untuk mendukung pendalaman perkara.
Ia menyebut telah berkoordinasi dengan penyidik mengenai kemungkinan pemeriksaan tambahan terhadap kliennya. Selain itu, ia memperoleh informasi bahwa pihak terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Terkait perkembangan tersebut, Arman menilai peningkatan perkara ke tahap penyidikan merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum. Namun, ia berharap penyidik tetap melakukan pendalaman secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan hukum berikutnya.
“Kalau kita lihat, kasus ini sudah naik sidik. Itu artinya sudah ada bukti yang cukup untuk menuju pada penetapan tersangka,” ujarnya.
Meski demikian, penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Arman juga menyinggung kemungkinan penahanan apabila perkara tersebut berkembang ke tahap berikutnya. Ia menyebut dugaan tindak pidana pemerasan memiliki ancaman pidana yang berat.
Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana dalam perkara ini tetap bergantung pada konstruksi hukum serta ketentuan yang digunakan penyidik.
“Kami akan kawal kasus ini sampai di mana klien saya dan kita semua mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa pada awal pelaporan sempat muncul anggapan bahwa pihaknya salah alamat dalam melaporkan perkara tersebut. Kendati demikian, ia mengapresiasi proses yang telah dilakukan penyidik hingga muncul perkembangan terbaru.
“Kasus ini memang awalnya panas waktu itu, bahwa kita salah alamat, salah melapor. Tapi kami juga mengapresiasi proses yang dilakukan penyidik, yang bekerja begitu keras. Walaupun lama, tetapi akhirnya juga memuaskan kami. Kami akan kawal kasus ini sampai P-21,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Arman juga menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan adanya pendekatan untuk menyelesaikan perkara melalui perdamaian.
Ia mengaku hingga konferensi pers berlangsung, belum pernah menerima pendekatan secara langsung dari pihak mana pun untuk membicarakan upaya perdamaian terkait perkara dugaan pemerasan tersebut.
“Sejauh ini belum ada. Saya belum pernah didekati secara langsung atau diminta untuk upaya damai atau bagaimana,” jelasnya.
Arman kemudian mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari kliennya, kepala sekolah tersebut tidak ingin menyelesaikan persoalan melalui perdamaian dan memilih agar proses hukum tetap berjalan hingga pengadilan.
Menurutnya, sikap tersebut berkaitan dengan adanya laporan lain terhadap kliennya yang disebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Kemarin itu saya dapatkan informasi dari klien bahwa dia tidak mau berdamai. Karena klien saya sudah dilaporkan di kejaksaan, itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Arman mengatakan, kliennya mempertanyakan kemungkinan berdamai dalam perkara dugaan pemerasan sementara dirinya juga menghadapi laporan lain yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Klien saya bilang, bagaimana kalau saya mau damai, sedangkan saya dilaporkan di Kejaksaan Timor Tengah Selatan? Jadi, klien saya bilang bahwa kita berproses saja, biarkan sampai pada putusan pengadilan,” tutup Arman.















