Aliansi Gerakan Perubahan Gelar Aksi Damai, Sampaikan 18 Tuntutan ke Pemda TTS

Soe – MataTimorpos.com || Aliansi Gerakan Perubahan menggelar aksi damai dengan menyampaikan sedikitnya 18 poin tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada Senin, (27/04/2026).

Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan, diwarnai orasi dan pembentangan spanduk di ruang publik.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi yang dipimpin oleh Nikodemus Mana’o menyoroti berbagai persoalan yang dinilai belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Beberapa isu utama yang disuarakan antara lain terkait kuota sapi yang dinilai belum transparan, persoalan tenaga outsourcing, serta PPPK paruh waktu yang hingga kini disebut belum menerima Surat Keputusan (SK).

Aliansi juga menyinggung persoalan Desa Spaha yang disebut belum mendapatkan kejelasan penyelesaian.

Selain itu, mereka mempertanyakan penggunaan Dana KONI Tahun Anggaran 2025 yang mencapai lebih dari Rp3 miliar, yang dinilai belum tepat sasaran karena lebih difokuskan pada kegiatan olahraga dibanding penanganan infrastruktur seperti longsoran di Kuatae.

Dalam aksi tersebut, massa turut menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam tubuh organisasi olahraga daerah, termasuk rangkap jabatan dan keterlibatan keluarga pejabat dalam struktur organisasi.

Sejumlah proyek pembangunan seperti lampu jalan, lapangan Pemda, dan bangunan di belakang rumah jabatan bupati juga dipertanyakan, baik dari sisi perencanaan maupun peruntukan lahan.

Baca Juga  Benih Jagung Tak Sesuai RAB dan Gagal Tumbuh, Warga Pene Selatan Desak Penggantian

Isu lain yang diangkat meliputi dugaan kerusakan fasilitas umum, penataan tata ruang wilayah, serta dugaan praktik nepotisme dalam penempatan tenaga medis dan jabatan tertentu di lingkup pemerintahan.

Massa juga menyoroti kinerja sejumlah kepala dinas, termasuk proyek yang disebut belum selesai namun telah dilakukan serah terima, hingga dugaan temuan anggaran oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, persoalan pengelolaan anggaran perjalanan dinas, pengangkatan pejabat yang dinilai tidak sesuai kompetensi, serta proses seleksi jabatan strategis juga menjadi bagian dari tuntutan yang disampaikan.

Aliansi Gerakan Perubahan menegaskan bahwa 18 tuntutan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, menjelaskan bahwa persoalan kuota sapi harus dipahami sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

“Bapak dan ibu harus tahu, kuota yang tersedia sekitar 13.200 ekor, sementara yang mendaftar mencapai 65 perusahaan dengan total permohonan sekitar 64.000 ekor. Dengan kondisi tersebut, kuota yang ada tentu tidak bisa dipenuhi seluruhnya,” jelas bupati.

Baca Juga  Warga Kolbano Protes Pungutan Liar Desa Spaha: Biaya Batu Warna dan Bantuan Beras Tak Jelas Legalitasnya

Ia menambahkan bahwa setiap permohonan memiliki variasi dan harus melalui prosedur yang telah ditetapkan, termasuk pengurusan izin dan koordinasi dengan dinas teknis.

“Setelah mendaftar dan mengurus izin, perusahaan juga harus datang ke dinas teknis untuk mengetahui aturan dan regulasi yang berlaku, khususnya di Dinas Peternakan. Jika ini dipahami, maka tidak akan terjadi perbedaan persepsi,” ujarnya.

Menurutnya, tidak semua pemohon dapat langsung dilayani apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Ada aturan yang harus diikuti. Misalnya, perusahaan harus memiliki kandang, lahan, serta kesiapan pakan ternak. Jika tim teknis turun ke lapangan dan menemukan bahwa pemohon tidak memiliki kandang, maka tentu tidak bisa diproses,” tegasnya.

Bupati menekankan bahwa dinas teknis tidak sekadar mengeluarkan rekomendasi, tetapi bekerja berdasarkan aturan yang berlaku.

“Jadi, ini harus dipahami bersama, bahwa semua proses berjalan sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.