Soe –MataTimorpos.com || Polemik status Zeto dan Roni kian mencuat setelah aliansi mempertanyakan legalitas dan pengalaman mereka dalam pengadaan sapi di TTS. Plt Kadis Peternakan bahkan mengaku tidak mengenal Zeto, serta menegaskan bahwa keduanya tidak tercatat sebagai badan usaha sesuai ketentuan Pergub 37/2025.
Melalui mediasi yang di gelar di ruang rapat bupati TTS pada (27/04/2026), perwakilan aliansi gerakan perubahan menegaskan pentingnya kejelasan legalitas sebelum seseorang diakui sebagai pelaku usaha di sektor peternakan.
“Kepala dinas tolong menjelaskan keabsahan asosiasi itu seperti apa. Karena yang namanya kepala asosiasi pasti punya ladang di Soe untuk pakan, dan kalau tidak punya konstruksi, kita tidak bisa angkat dia jadi pengusaha sapi,” tegasnya.
Aliansi juga mempertanyakan kapasitas personal Zeto dan Roni, baik dari sisi pengalaman maupun kelayakan organisasi yang mereka bawa.
“Bapa tolong jelaskan, Zeto dan Roni punya pengalaman kerja tidak? Dan mereka punya asosiasi ini memenuhi syarat tidak? Karena itu dinas teknis yang harus jelaskan kepada kami. Karena bapa bupati dan wakil bupati sudah mengakui kenal Zeto dan Roni sebagai asosiasi, jadi bapa tolong tunjukkan legalitas mereka sampai diutus menjadi asosiasi,” lanjutnya.
Mereka menilai, jika keduanya diakui sebagai asosiasi, maka pemerintah seharusnya lebih dulu menelusuri rekam jejak dan pengalaman mereka dalam pengadaan ternak.
“Karena mereka bisa diangkat menjadi asosiasi, mestinya bapak juga perlu telusuri rekam jejak orang-orang ini, punya pengalaman pengadaan sapi atau tidak. Sehingga bapak menetapkan dia menjadi pengusaha sapi yang mengurus sapi di Soe,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Peternakan TTS menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengeluaran ternak di daerah itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2025.
“Semua prosedur tentang pengeluaran ternak di TTS merujuk ke Pergub Nomor 37 Tahun 2025, dan di TTS sudah kami siapkan karena pergub yang lama sudah tidak mengakomodir aturan tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam regulasi tersebut tidak ada pengakuan terhadap asosiasi sebagai mitra resmi pemerintah.
“Di dalam Pergub 37 itu, yang bisa bermitra adalah CV dan PT, bukan asosiasi. Jadi untuk bapak Zeto dan bapak Roni, selama ini tidak pernah melakukan pendaftaran dalam bentuk CV apa pun di TTS,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat puluhan badan usaha yang telah terdaftar dan bermitra secara resmi.
“Sesuai dengan yang disampaikan bapa bupati, jumlah CV yang sudah melakukan pendaftaran sebanyak 65 dengan total kuota 60.000, dan yang sudah bermitra ada 39 CV,” katanya.
Saat ditanya lebih jauh mengenai status Zeto, Plt Kadis bahkan mengaku tidak mengenal yang bersangkutan.
“Terkait Zeto ini asosiasi atau tidak, saya tidak tahu dan saya tidak kenal Zeto,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut semakin mempertegas ketidakjelasan status Zeto dan Roni sebagai pihak yang disebut-sebut mewakili asosiasi dalam pengelolaan ternak di TTS, sekaligus membuka ruang pertanyaan publik terkait proses penunjukan dan validasi mitra di sektor peternakan.

















