Arman Tanono Ungkap Kasus Dugaan Penyerangan Pemukiman di Bena Masuk Tahap Gelar Perkara

SOE, MataTimorPos.com || Kuasa hukum korban, Arman Tanono, SH mengungkapkan perkembangan penanganan kasus dugaan penyerangan pemukiman 13 warga di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang terjadi pada 26 Juli 2026 lalu.

Hal tersebut disampaikan Arman Tanono dalam konferensi pers pada selasa (15/09/2026) setelah melakukan koordinasi dengan ketua tim penyidik terkait perkembangan laporan yang sedang ditangani aparat kepolisian.

Arman mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi tersebut, proses pemeriksaan terhadap para saksi dan korban telah selesai dilakukan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Sesuai dengan hasil koordinasi saya tadi dengan ketua tim penyidik, saya mendapatkan informasi yang membuat kami sangat puas,” ujar Arman.

Ia menjelaskan, dirinya menanyakan secara langsung kepada penyidik mengenai sejauh mana proses pemeriksaan perkara tersebut.

“Saya menanyakan terkait dengan proses pemeriksaan sudah sampai di tingkat mana atau tahap mana. Kemudian saya mendapatkan informasi bahwa pemeriksaan ini sudah selesai, pemeriksaan saksi-saksi maupun korban. Kemudian penyidik sudah turun olah TKP dan mengambil bukti-bukti. Sisa menunggu jadwal gelar perkara,” jelasnya.

Baca Juga  TTS Menuju Pemerintahan yang Lebih Baik Pemda Dan Kejari Tandatangani MOU

Menurut Arman, pihaknya juga telah meminta agar gelar perkara dapat dilakukan dalam waktu dekat sehingga penanganan kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami juga minta kalau bisa dalam waktu dekat gelar perkaranya dinaikkan ke sidik dan penyidik juga menyanggupi untuk gelar perkaranya dinaikkan ke sidik,” katanya.

Lebih lanjut, Arman menyebutkan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, untuk sementara waktu nama-nama tersebut masih dirahasiakan oleh penyidik.

“Penyidik sudah mengantongi nama-nama dan untuk sementara nama-nama masih dirahasiakan, tetapi nama-nama terlapor juga tidak lain dengan kejadian lalu,” ungkapnya.

Arman juga meminta agar dalam pemeriksaan terhadap para terlapor nantinya, penyidik dapat menggali lebih dalam mengenai pihak yang diduga berada di balik persoalan tersebut.

“Saya juga sudah koordinasi untuk kalau bisa pada saat periksa para terlapor bisa menggali lebih dalam terkait otak di balik dari semua persoalan itu harus diperiksa dan kalau memenuhi unsur bisa masuk dalam calon tersangka,” tegas Arman.

Baca Juga  Diduga Catut Nama PSHT untuk Pungli, Kuasa Hukum Resmi Laporkan Oknum ke Polres Belu

Selain pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan, Arman juga meminta agar sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, seperti mobil dan sepeda motor, dapat diamankan dan disita apabila memenuhi ketentuan hukum untuk dijadikan barang bukti.

“Berkaitan dengan barang bukti, contohnya mobil dan motor, saya juga sudah minta penyidik untuk disita supaya jadi barang bukti karena itu penting,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik juga telah merencanakan untuk kembali melakukan olah TKP sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.

“Penyidik juga sudah minta untuk turun olah TKP yang kedua lagi,” katanya.

Arman menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, para korban berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional sehingga mereka dapat memperoleh keadilan.

“Saya pastikan perkara kami akan tetap berproses dan para korban juga ingin mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.