Bupati TTS Lantik 66 Penjabat Kades, Tekankan Disiplin dan Percepatan Pembangunan Desa

SoE, MataTimorPos.com | Senin, 29 Juni 2026 – Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), secara resmi melantik 66 Penjabat Kepala Desa sebagai tindak lanjut atas berakhirnya masa jabatan 66 kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2018 yang berakhir pada 28 Juni 2026. Pelantikan berlangsung di Aula Mutis, Kantor Bupati Timor Tengah Selatan.

Dalam sambutannya, Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengangkatan Penjabat Kepala Desa dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan hingga dilantiknya kepala desa definitif hasil pemilihan berikutnya. Menurutnya, langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penjabat Kepala Desa diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan dilantiknya kepala desa definitif hasil pemilihan berikutnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa tugas Penjabat Kepala Desa tidaklah ringan. Mereka dituntut mampu menata penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat dengan membangun koordinasi yang baik bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan seluruh elemen masyarakat.

Bupati TTS juga memberikan sejumlah arahan kepada para Penjabat Kepala Desa, di antaranya melakukan serah terima jabatan dan aset desa secara tertib, menciptakan suasana kerja yang aman dan kondusif, menyiapkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 serta perubahan APBDes Tahun 2026, mengelola keuangan desa secara transparan sesuai ketentuan, serta memberikan perhatian khusus bagi desa persiapan menuju desa definitif.

Selain itu, ia meminta seluruh Penjabat Kepala Desa menggali seluruh potensi desa guna mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bupati juga mengajak seluruh kepala desa mendukung Program TTS Terang melalui alokasi dana desa sesuai kemampuan masing-masing desa.

“Kepala desa harus mampu menjadi motor penggerak pembangunan dan memastikan seluruh program pemerintah berjalan demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Eduard.

Kepada para kepala desa yang telah mengakhiri masa jabatannya setelah mengabdi selama delapan tahun, Bupati menyampaikan apresiasi dan berharap mereka tetap memberikan dukungan kepada Penjabat Kepala Desa yang baru demi menjaga kesinambungan pemerintahan dan pembangunan desa.

Baca Juga  Benih Jagung Diduga Salah Jenis, Kades Pene Selatan Sebut Tak Tahu Detail Pengadaan

Bupati TTS, juga menjadikan pelantikan tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan disiplin seluruh perangkat desa. Ia meminta para Penjabat Kepala Desa mengawasi kedisiplinan aparatur desa, baik dalam kehadiran di kantor maupun dalam pelaksanaan tugas sehingga pemerintahan desa dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Menutup sambutannya, Eduard Markus Lioe mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dalam membangun desa.

“Marilah kita bersama-sama membangun desa demi mewujudkan Kabupaten Timor Tengah Selatan yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Berdasarkan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 166/KEP/HK/2026, sebanyak 66 Penjabat Kepala Desa yang dilantik, yakni:

Anthon Cornelius Tunu – Desa Tublopo
Mardet N. Selan – Desa Pusu
Adriana B. Lopo – Desa Haumenibaki
Deci Marsalina Soinbala – Desa Pisan
Melkisedik Bahan – Desa Mauleum
Pitronela Loinenak – Desa Nifukiu
Jenia E. Nabuasa – Desa Oe’Ekam
Kristina Rosa Siba – Desa Oelet
Fransischo Y. Nitjano – Desa Oebelo
Filmon I. Nuban – Desa Noemuke
Iwan W. Rupidara – Desa Kiubaat
Hermayandi J. Banoet – Desa Mio
Neny Marlinda Seo – Desa Batnun
Ani Reda Kosat – Desa Enoneten
Deddy Leokuna – Desa Bena
Imanuel Th. Tanu – Desa Lanu
Zakarias Nenometa – Desa Netutnana
Arkilaus Y. Banunaek – Desa Nunle’u
Meryati K. Tafuli – Desa Tumu
Hermes Toto – Desa Bosen
Yosandrak Thimotius Kase – Desa Sebot
Charolina Leppa – Desa Tunua
Surya Edison Oematan – Desa Lelobatan
Yusuf A. Toto – Desa Kokfe’u
Hesron Ferdinan Timo – Desa Pili
George Charless Tapatab – Desa Falas
Gustaf Alexsius Banoet – Desa Se’i
Melkisedik Lakapu – Desa Haunobenak
Aprikornus Tlonaen – Desa Babuin
Jemi Kase – Desa Oebaki
Anthon Enos Boimau – Desa Niki-Niki Un
Ismael Halla – Desa Noenoni
Yeremia A. Banfatin – Desa Kot’olin
Yavet Upu – Desa Tuapakas
Wenner F.S. Neolaka – Desa Toineke
Imanuel Neonane – Desa Nunusunu
Boi Lopo Kase – Desa Laob
Simson Y. Talelu – Desa Mnesatbubuk
Yusuf Ari Bota – Desa Poli
Asret Tanesab – Desa Kakan
Margareta Tuan – Desa Oeleu
Yustinus Lopsau – Desa Tuataum
Fardes A. E. Metboki – Desa Lobus
Melkisedek Banamtuan – Desa Bokong
Yan P. Tahei – Desa Baus
Melkisedek Liunokas – Desa Meusin
Sepdinus M. I. Banunaek – Desa Nano
Patris Th. B. Halla – Desa Tetaf
Chaterinus J. J. Banamtuan – Desa Naukae
Maximelianus Abanat – Desa O’of
Fondri E. Tapatab – Desa Tobu
Musa Y. Oematan – Desa Noebesi
Meilde Wanto Tasekeb – Desa Salbait
Yustinus Wio – Desa Binaus
Yeskial I. E. Toineno – Desa Nekemunifeto
Feby M. S. Lenggu – Desa Benlutu
Charles Unu – Desa Hane
Nikson T. O. Anin – Desa Tupan
Dedy W. Nenobais – Desa Tuakole
Agustinus Selan – Desa Oehela
Yakob Betty – Desa Kaeneno
Benyamin Manu – Desa Fatukopa
Yoni Alfius Lasboy – Desa Besnam
Helen Hamelian Indriani Ully – Desa Nunfutu
Yermias Baunsele – Desa Suni
Onisius Lakapu – Desa Noebana.

No More Posts Available.

No more pages to load.