Diduga Catut Nama PSHT untuk Pungli, Kuasa Hukum Resmi Laporkan Oknum ke Polres Belu

Belu, MataTimorPos.com || Kuasa Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Nusa Tenggara Timur, Arman Tanono, SH, didampingi perwakilan Ketua Korwil PSHT NTT, Odi Husdae, secara resmi melaporkan seorang oknum berinisial ND ke Polres Belu, Senin (15/06/2026).

Laporan tersebut dibuat karena oknum yang bersangkutan diduga mengatasnamakan PSHT untuk melakukan kegiatan yang dinilai tidak sah, termasuk dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon warga baru PSHT.

Arman Tanono mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai adanya kegiatan yang mengatasnamakan PSHT dan bertepatan dengan momentum Bulan Suro.

“Hari ini kami mendatangi Polres Belu dan secara resmi melaporkan oknum yang melakukan kegiatan mengatasnamakan PSHT. Kami mendapatkan informasi bahwa oknum-oknum tersebut melakukan kegiatan yang bertepatan dengan Bulan Suro dan melakukan penguatan-penguatan liar terhadap calon warga baru,” kata Arman kepada awak media.

Menurutnya, laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas oknum tersebut. Laporan ini akan dipelajari lebih lanjut oleh pihak Polres Belu dan kemudian ditindaklanjuti oleh satuan yang berwenang,” ujar Arman.

Baca Juga  Sudah Sebut Disetujui, Penangguhan RT Tiba - Tiba Tak Terbit Kuasa Hukum Bongkar Ketidakpastian di Polres TTS

Arman menegaskan pihaknya memilih menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang mengatasnamakan PSHT tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami datang ke Polres untuk melaporkan secara resmi. Kami taat hukum dan akan menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang mengatasnamakan PSHT dan melakukan kegiatan di Kabupaten Belu. Jika terbukti melanggar hukum, kami akan membawa persoalan ini sampai ke meja hijau,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan kegiatan pengesahan warga baru yang disebut akan melibatkan peserta dari Timor Leste.

“Kami memperoleh informasi adanya calon anggota dari Timor Leste yang datang mengikuti kegiatan tersebut. Kami berharap semua pihak memastikan kelengkapan dokumen dan legalitasnya sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Selain melapor ke kepolisian, pihaknya mengaku akan menyurati pemerintah daerah agar lebih selektif dalam memberikan fasilitas kepada pihak yang mengatasnamakan organisasi PSHT.

Arman menegaskan bahwa kepengurusan PSHT yang diakui pihaknya di Kabupaten Belu dipimpin oleh Elvis Halley, sedangkan Ketua Umum PSHT adalah M. Taufiq.

“PSHT yang sah menurut keputusan organisasi dan berbagai dokumen yang kami pegang hanya satu. Polemik internal organisasi sudah melalui proses hukum dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.

Baca Juga  Permohonan Penangguhan Penahanan Direspon, Kapolres TTS Dapat Apresiasi dari Kuasa Hukum

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satuan Intelkam Polres Belu terkait informasi adanya rencana kegiatan pengesahan warga baru pada 22 Juni mendatang.

“Kami sudah menyampaikan pengaduan kepada Kasat Intel dan meminta agar dilakukan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum, termasuk memastikan seluruh kegiatan memiliki izin dan legalitas yang jelas,” katanya.

Lebih lanjut, Arman menduga terdapat unsur penipuan apabila masyarakat diberikan informasi yang tidak sesuai mengenai legalitas organisasi.

“Kalau ada pihak yang mengklaim sebagai organisasi yang sah, tetapi tidak memiliki dokumen keabsahan organisasi, tidak terdaftar pada instansi terkait, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pihak PSHT berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut guna mencegah potensi kerugian masyarakat serta menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Belu.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Lifa_Kafoni

No More Posts Available.

No more pages to load.