TTS – MataTimorpos.com || Lagi-lagi, tindakan kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Seorang wanita muda berinisial N.M.D.S (25), asal Desa Oe’Ekam, Kecamatan Amanuban Timur, harus menanggung luka fisik dan batin setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya sendiri, Arnol Manes, yang merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, di rumah terlapor yang beralamat di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/478/XI/2025/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT, kejadian bermula saat korban datang dari Oe’Ekam ke rumah pelaku untuk berkunjung. Namun setibanya di rumah, korban mendapati seorang gadis lain berada di dalam kamar milik Arnol Manes.
Melihat hal tersebut, korban yang merupakan kekasih dari terlapor langsung menanyakan siapa perempuan yang berada di kamar itu. Pertanyaan tersebut justru memicu pertengkaran hebat, hingga akhirnya berujung pada tindakan kekerasan fisik.
“Terlapor memukul korban di bagian mulut menggunakan kepalan tangan, menendang paha, serta memukul bagian punggung korban,” demikian tertulis dalam laporan polisi yang diterima Polres TTS.
Dilansir dari Soepost.com, YS, kerabat dekat korban, mengisahkan kronologi kejadian yang menimpa N.M.D.S dengan nada haru.
“Hari Sabtu, 8 November 2025, N.M.D.S tiba di rumah Arnol Manes sekitar pukul 17.00 Wita. Saat masuk ke rumah, dia mendapati ada seorang perempuan di dalam kamar tidur Arnol. Karena itu, korban sempat mempertanyakan siapa perempuan tersebut dan akhirnya terjadi percekcokan,” terang YS.
“Cekcok itu berakhir dengan tindakan penganiayaan. Sesuai pengakuan korban, Arnol memukul bagian mulutnya dengan tangan, menendang paha, lalu memukul punggung korban,” tambah YS dengan nada kecewa.
Merasa disakiti dan dipermalukan, korban akhirnya memilih untuk melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS pada hari yang sama. Langkah tersebut diambil untuk mendapatkan perlindungan hukum dan menuntut keadilan atas kekerasan yang dialaminya.
Polres TTS telah resmi menerima laporan kasus tersebut dan kini tengah memproses kasus dugaan penganiayaan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kronologi dan keterangan para pihak yang terlibat.
Sementara itu, keluarga korban berharap agar Pemerintah Kabupaten TTS melalui Dinas Kesehatan juga memberikan perhatian serius serta sanksi tegas kepada Arnol Manes, mengingat statusnya sebagai aparatur negara dengan perjanjian kerja.
“Arnol Manes baru saja diangkat sebagai PPPK di Dinas Kesehatan. Karena itu kami keluarga korban berharap agar pemerintah memberi sanksi tegas atas perbuatannya,” tegas YS menutup keterangannya.
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan aparatur pemerintah ini sontak menuai sorotan masyarakat TTS. Publik menilai, seorang ASN maupun PPPK seharusnya menjadi contoh yang baik di lingkungan sosial, bukan justru tersandung kasus kekerasan terhadap perempuan yang melukai hati banyak pihak.

















