Eks Karyawan dan Araksi Ungkap Dugaan Pelanggaran di Kopdit Obor Mas TTS

SoE – MataTimorPos.com || Dua mantan karyawan Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas Cabang Timor Tengah Selatan (TTS) mengungkap dugaan pelanggaran serius yang terjadi di internal koperasi tersebut. Dalam konfersi pers yang digelar di SoE, Senin (03/11/2025) kedua eks karyawan didampingi Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur, mereka membeberkan penahanan ijazah, pemotongan gaji sepihak, hingga dugaan manipulasi dana nasabah.

Kedua eks karyawan, Aprilianti Fallo dan Astri Fafo, mengungkapkan bahwa pihak manajemen Kopdit Obor Mas menahan ijazah mereka sejak 1 Oktober 2024, tak lama setelah keduanya mengundurkan diri secara resmi. Penahanan dokumen penting tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak karyawan serta praktik kerja yang tidak profesional.

“Kami sudah keluar secara baik-baik, ada surat pengunduran diri, berita acara serah terima, surat rekomendasi, dan surat bebas temuan. Tapi sampai sekarang ijazah kami ditahan tanpa alasan jelas,” ujar Aprilianti.

Aprilianti menjelaskan, sejak awal bekerja mereka dijanjikan gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR), yakni sekitar Rp2,3 juta per bulan. Namun, kenyataannya, gaji yang diterima hanya berkisar Rp800 ribu setelah berbagai potongan yang tidak transparan.

“Kami bekerja hampir satu tahun, tapi gaji tidak sesuai kesepakatan. Banyak potongan yang tidak jelas, bahkan biaya pelatihan di Maumere yang seharusnya ditanggung perusahaan justru dibebankan kepada kami,” tambahnya.

Baca Juga  FPDT Apresiasi Kinerja Polres dan Kejari TTS, Desak Terobosan Kasus Korupsi

Selain penahanan ijazah, kedua eks karyawan juga mengeluhkan saham tabungan mereka di koperasi, senilai sekitar Rp5-6 juta, yang hingga kini belum dikembalikan. Upaya mereka untuk mengurus pencairan di kantor cabang SoE selalu kandas dengan alasan “menunggu konfirmasi dari kantor pusat”.

Keduanya mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Dinas Nakertrans TTS dan sempat dimediasi bersama pihak manajemen Obor Mas. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa uang pelatihan (OJT) sebesar Rp5 juta per orang akan dibagi dua dan ijazah bisa diambil di SoE. Namun, belakangan kesepakatan itu diingkari.

“Saat kami kembali ke kantor untuk mengambil ijazah, pihak manajemen justru mengubah pernyataan dan menyuruh kami ke Maumere. Ini jelas merugikan kami karena biaya transportasi sudah dikembalikan melalui pemotongan gaji,” kata Astri.

Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, menegaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran di Kopdit Obor Mas bukan hanya datang dari nasabah, tetapi juga dari para karyawan sendiri. Menurutnya, ada dua persoalan serius yang ditemukan yakni, Penahanan ijazah dan pelanggaran hak tenaga kerja, Dugaan manipulasi keuangan yang merugikan masyarakat.

“Ada dua hal serius di Obor Mas. Pertama, mereka mengorbankan karyawan sendiri dengan menahan ijazah dan memotong gaji sepihak. Kedua, ada dugaan kuat bahwa sistem investasi di koperasi ini tidak transparan dan berpotensi merugikan para pemegang saham,” tegas Alfred.

Baca Juga  Video Aniaya Siswa SMA N Benlutu Viral, Polisi TTS Turun Tangan Cepat Tangkap 3 Pelaku

Ia menambahkan, Araksi telah menerima sejumlah laporan dari nasabah terkait dugaan investasi bodong dan penggelapan dana masyarakat oleh pihak koperasi.
“Temuan kami menunjukkan adanya pola pengambilan uang anggota tanpa mekanisme pengembalian yang jelas. Ini indikasi penggelapan. Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujarnya.

Araksi menilai praktik keuangan di Kopdit Obor Mas Cabang TTS berpotensi menipu masyarakat kecil yang menyimpan uang dengan harapan mendapat pinjaman besar.

“Kalau sistem seperti ini dibiarkan, masyarakat kecil akan terus jadi korban. Kami minta pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan,” tegas Alfred.

Ia juga mengimbau masyarakat TTS untuk tidak lagi berinvestasi atau menabung di Kopdit Obor Mas sebelum ada kejelasan hukum atas berbagai dugaan pelanggaran yang sedang diusut.

“Kami minta semua korban melapor ke Araksi. Kami siap memberikan pendampingan hukum,” pungkasnya.

Upaya konfirmasi yang dilakukan MataTimorpos.com ke Kantor Kopdit Obor Mas Cabang TTS belum membuahkan hasil. Beberapa karyawan di lokasi menyebut bahwa Kepala Cabang sedang sakit dan tidak masuk kantor, sehingga belum bisa memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut

 

(Lifa kafoni)

No More Posts Available.

No more pages to load.