FPDT Soroti Pembatalan Penangguhan RT, Perintah Kapolres Diduga Tak Dijalankan

SOE, MataTimorPos.com || Ketua Forum Peduli Demokrasi Timor (FPDT), Dony Tanoen, SE, menyoroti polemik pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap tersangka Rony Toto (RT) yang sedang ditangani Polres Timor Tengah Selatan (TTS).

Berdasarkan informasi yang diterima FPDT, permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka RT yang didampingi penasihat hukum Arman Tanono, SH, bersama istrinya, telah diajukan sejak sepekan lalu. Bahkan, pada Jumat (19/6/2026), permohonan tersebut dikabarkan telah memperoleh persetujuan atau ACC dari Kapolres TTS.

Namun, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, saat penangguhan penahanan seharusnya dilaksanakan, Kanit Pidum Satreskrim Polres TTS disebut membatalkan pelaksanaannya dengan alasan para pihak harus berdamai terlebih dahulu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua FPDT menyampaikan tiga poin sikap.

Pertama, penangguhan penahanan bukanlah penghentian perkara. Menurutnya, berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan (2) KUHAP, penangguhan penahanan hanya mengubah status tahanan dan tidak menghentikan proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

Baca Juga  Eks Karyawan dan Araksi Ungkap Dugaan Pelanggaran di Kopdit Obor Mas TTS

“Tersangka tetap wajib lapor dan hadir apabila dipanggil oleh penyidik maupun aparat penegak hukum lainnya,” ujar Dony dalam konferensi pers, Sabtu (20/6/2026).
Kedua, FPDT mempertanyakan hirarki komando dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Secara struktur, Kanit Pidum berada di bawah Kasat Reskrim dan Kapolres. Perintah atau ACC Kapolres merupakan perintah atasan. Kami mempertanyakan dasar kewenangan Kanit Pidum membatalkan secara sepihak keputusan yang telah disetujui Kapolres TTS,” tegasnya.

Ketiga, FPDT meminta agar kepastian hukum tetap ditegakkan. Menurut Dony, alasan bahwa para pihak harus berdamai terlebih dahulu bukan merupakan syarat mutlak untuk memperoleh penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Perdamaian atau restorative justice dapat menjadi pertimbangan, tetapi tidak boleh dijadikan penghalang terhadap hak hukum warga negara. Penundaan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten TTS,” katanya.

Baca Juga  Diduga Paksa Berhubungan Dengan Janji Dinikahi, Perempuan di TTS Laporkan Pria ke Polres

FPDT mendesak Kapolres TTS untuk mengevaluasi dan meluruskan pelaksanaan keputusan penangguhan tersebut agar sesuai dengan perintah yang sebelumnya telah diberikan. Selain itu, FPDT juga meminta Kanit Pidum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum pembatalan tersebut guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum harus objektif, profesional, dan tidak tebang pilih. Wibawa institusi Polri di TTS dipertaruhkan dalam persoalan ini,” tegas Dony.

Lebih lanjut, Dony mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait sejumlah perkara yang dinilai belum mendapatkan penanganan yang memadai.

“Saya mewakili keluarga tersangka dan sebagai bagian dari masyarakat TTS merasa sangat kecewa. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Karena itu, kami meminta Kompolnas untuk melakukan evaluasi terhadap Polres TTS. Banyak kasus yang, menurut masyarakat, hingga saat ini belum diproses secara tuntas,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.