Kasus Penganiayaan Berat di Oenino Siap Disidangkan, Kuasa Hukum Apresiasi Kejari Soe atas Pelimpahan Berkas Perkara

SOE – MataTimorPos.com || Perkara dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Desa Pene Utara, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kini memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Soe ke Pengadilan Negeri Soe.

Melalui pesan whatsapp yang di terima media ini pada, Minggu (12/07/2026), Kuasa hukum korban, Arman Tanono, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Soe yang telah menyelesaikan proses penuntutan dan melimpahkan perkara tersebut untuk segera disidangkan.

Menurut Arman, peristiwa itu terjadi pada 7 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu korban berinisial IN bersama orang tuanya sedang bekerja ketika diduga didatangi pelaku bernama Marianusi Haki yang kemudian langsung melakukan penyerangan menggunakan sebilah parang.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, badan, dan tangan. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dan mencari perlindungan, namun pelaku diduga terus mengejar korban sambil kembali mengayunkan parang.

Baca Juga  Kasus Ruang Melati Memanas, Pengacara Muda TTS Dorong Pelaporan ke Polres Timor Tengah Selatan

Korban kemudian meminta pertolongan kepada orang tua dan warga sekitar. Setelah warga berdatangan, pelaku menghentikan aksinya dan selanjutnya diamankan oleh masyarakat. Warga kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Oenino untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Amanuban Tengah.

Sementara itu, korban langsung dilarikan ke RSUD Soe untuk mendapatkan penanganan medis akibat luka berat yang dialaminya.

Arman mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak korban, terdapat dugaan motif dendam di balik peristiwa tersebut. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.

“Kami melihat ada dugaan motif dendam di balik kasus ini. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pelaku diduga sudah beberapa kali meneror korban, bahkan sebelumnya pernah mengancam akan memotong korban. Padahal, korban sama sekali tidak memiliki persoalan dengan pelaku,” ujar Arman.

Ia juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Soe yang telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan sehingga proses hukum dapat segera berjalan.

Baca Juga  Permohonan Penangguhan Penahanan Direspon, Kapolres TTS Dapat Apresiasi dari Kuasa Hukum

“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Soe yang telah melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Kami berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arman berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat menjatuhkan putusan yang adil dan hukuman yang setimpal apabila terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami juga akan meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa apabila terbukti bersalah, sehingga keadilan bagi korban benar-benar dapat terwujud,” pungkasnya.

Dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut ke pengadilan, proses penegakan hukum kini memasuki tahap persidangan untuk mengungkap seluruh fakta serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.