Meski Sudah Ditertibkan, Dugaan Sabung Ayam 303 di Desa Tumu Kembali Mencuat

TTS, MataTimorPos.com || Dugaan praktik perjudian sabung ayam atau yang dikenal dengan istilah 303 kembali mencuat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kali ini, kegiatan tersebut diduga berlangsung di wilayah Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kamis (30/7/2026).

Informasi yang diperoleh MataTimorPos.com dari seorang sumber terpercaya menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dan rutin digelar setiap Minggu.

“Itu kegiatan jalan terus. Yang paling rutin setiap Kamis itu hari pasar dan Minggu,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Baca Juga  Pengeroyokan di Taebesa Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Kawal Hingga Pengadilan

Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan MataTimorPos.com menghubungi Kapolsek Amanatun Utara, Iptu Zadok Loebaloe, untuk meminta konfirmasi.

Kapolsek Amanatun Utara membantah bahwa kegiatan tersebut masih berlangsung. Menurutnya, pihak kepolisian telah melakukan penertiban sejak pekan lalu.

“Beta sudah suruh mereka berhenti dari Minggu lalu, kaka. Sampai beta kejar mereka, mereka lari, ada yang sampai jatuh-jatuh,” ujar Iptu Zadok saat dikonfirmasi.

Baca Juga  Eks Karyawan dan Araksi Ungkap Dugaan Pelanggaran di Kopdit Obor Mas TTS

Ia juga menjelaskan bahwa saat dihubungi wartawan dirinya sedang berada di Kota Soe untuk menghadiri acara pisah sambut Kapolres TTS.

“Saya sementara di Soe, ikut acara pisah sambut Kapolres, kaka,” tambah Kapolsek Amanatun Utara itu.

No More Posts Available.

No more pages to load.