Oknum KSP Martabe Jaya Terancam Pidana Jika Tak Cairkan Deposito Nasabah

Soe – MatatimorPos.com – Seorang pengacara di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Arman Tanono,S,H. Mendesak oknum KSP Martabe Jaya untuk segera mencairkan dana deposito nasabah yang tertahan, atau menghadapi tuntutan pidana dan perdata.

Menurut Arman, pihak oknum KSP tersebut telah menandatangani surat pernyataan dengan batas waktu pencairan hingga 2 Oktober 2025. Namun, hingga waktu yang telah ditentukan, dana deposito itu belum juga dicairkan kepada nasabah.

Baca Juga  TTS Menuju Pemerintahan yang Lebih Baik Pemda Dan Kejari Tandatangani MOU

“Jika sampai batas waktu yang disepakati dana tidak juga dikeluarkan, maka hal ini bisa dituntut secara pidana maupun perdata,” tegas Arman saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10/2025).

Ia menambahkan, sebagai praktisi hukum di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dirinya meminta agar oknum tersebut segera melaksanakan kewajibannya. Bila tidak, konsekuensinya adalah berhadapan dengan proses hukum.

“Perbuatan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik KSP Martabe Jaya dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Polres TTS Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Nakfunu, Kades Diperiksa

Arman menegaskan, aturan mengenai pencairan deposito sudah diatur jelas dalam perjanjian antara pihak koperasi dan nasabah, sehingga setiap pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan mengambil langkah hukum jika hal ini tidak segera diselesaikan,” pungkas Pengacara Kabupaten TTS itu.

No More Posts Available.

No more pages to load.