Pengeroyokan di Taebesa Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Kawal Hingga Pengadilan

Soe, MataTimorPos.com – Kuasa Hukum, Arman Tanono, SH, mendampingi kliennya saat memenuhi undangan penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan pengeroyokan di, Desa Taebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Hal tersebut disampaikan Arman Tanono kepada awak media pada Rabu (4/2/2026). Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap korban dan sejumlah saksi atas laporan yang telah dibuat di Polsek Amanuban Tengah pada Januari 2026.

“Hari ini saya mendampingi klien saya memenuhi undangan penyidik Polres TTS untuk pemeriksaan tambahan terhadap korban dan saksi-saksi yang kami laporkan. Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada 4 Januari 2026,” ujar Arman.

Menurut Arman, peristiwa tersebut bermula saat para terduga pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 19.00 WITA dengan menggunakan satu unit mobil pikap berwarna putih. Setibanya di lokasi, para terduga langsung masuk ke halaman rumah korban, melakukan penghinaan, lalu mengeroyok korban tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga  Sekretaris Desa Puna, Kami Tidak Kenal Santi Sanam

“Korban tidak mengetahui sebab maupun alasan para terduga datang ke rumahnya. Jarak rumah korban dengan para terduga kurang lebih dua kilometer, namun mereka datang secara bersama-sama untuk melakukan tindakan kekerasan,” jelasnya.

Arman menambahkan, saat ini kliennya telah menjalani pemeriksaan lanjutan dan laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Pihaknya berharap penyidik Polres TTS dapat menyita kendaraan yang digunakan para terduga saat melakukan aksi tersebut.

“Kami berharap penyidik menyita mobil yang digunakan para terduga sebagai sarana untuk melakukan niat jahat, serta segera menetapkan status hukum kendaraan tersebut,” tegas Arman.

Selain itu, pihaknya juga mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, para terduga disebut kerap melakukan tindakan serupa dan sebelumnya pernah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi bermasalah dengan kliennya.

Baca Juga  Oknum PPPK Guru di TTS Diduga Keroyok Pelajar di Bawah Umur

“Kami meminta penyidik segera menetapkan tersangka, karena para terduga sudah sering melakukan aksi serupa dan sebelumnya pernah ada surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” lanjutnya.

Arman Tanono mengapresiasi kinerja Kapolres TTS yang dinilai serius dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ke persidangan.

“Saya mengapresiasi Kapolres TTS atas keseriusan menangani kasus ini. Sebagai penasehat hukum, saya akan mengawal perkara ini sampai ke pengadilan,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.