Pertalite Ada, Antrean Tetap Panjang: Yabes Nubatonis Pertanyakan Distribusi di TTS

SOE,MataTimorPos.com — Antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin, 12 Oktober 2026, menjadi perhatian serius. Kondisi tersebut menyulitkan masyarakat memperoleh BBM bersubsidi jenis Pertalite dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Praktisi Hukum dan Pemerhati Masyarakat TTS, Yabes Nubatonis, S.H., meminta Pemerintah Kabupaten TTS bersama Pertamina Patra Niaga dan instansi terkait segera mengevaluasi distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, persoalan antrean panjang perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari kecukupan pasokan, frekuensi pengiriman, realisasi penjualan di setiap SPBU, hingga efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pembelian BBM.

Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh, alokasi Pertalite dalam satu kali pendistribusian untuk lima SPBU di Kabupaten TTS disebut mencapai kurang lebih 64.000 liter.

Rinciannya, SPBU Oebesa memperoleh alokasi 24.000 liter, SPBU Kilo 3 sebanyak 8.000 liter, SPBU Kapan 8.000 liter, SPBU Niki-Niki 16.000 liter, dan SPBU Oenali sebanyak 8.000 liter.

Baca Juga  Kasus Desa Spaha Harus Jadi Pemicu Reformasi Proses Pengaduan di Daerah

Dengan demikian, total alokasi sementara untuk kelima SPBU tersebut mencapai 64.000 liter dalam satu kali pendistribusian. Namun, angka tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Pertamina Patra Niaga untuk memastikan kesesuaian antara alokasi, volume pengiriman aktual, dan kebutuhan masyarakat.

Yabes menilai, keterbukaan informasi mengenai distribusi BBM penting agar masyarakat mengetahui penyebab terjadinya antrean panjang dan kesulitan memperoleh Pertalite.

Tingginya aktivitas pelansir BBM juga perlu menjadi perhatian pihak terkait. Aktivitas pembelian berulang yang tidak sesuai ketentuan, apabila ditemukan, perlu ditindaklanjuti agar tidak mengganggu akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi.

Selain itu, dugaan penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM harus diperiksa berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi berkaitan dengan keterbatasan pasokan, pola distribusi, peningkatan permintaan, atau pelanggaran dalam penyaluran.

Baca Juga  Bukan Sekadar Papan Nama, Bupati TTS Minta BUMDes Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Karena itu, Pemerintah Kabupaten TTS diharapkan segera berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga, kepolisian, dan instansi pengawas untuk melakukan evaluasi serta memperkuat pengawasan di lapangan.

Evaluasi tersebut dapat mencakup pemeriksaan alokasi masing-masing SPBU, jadwal pengiriman, penjualan harian, serta ketersediaan stok sebelum dan sesudah pengiriman.

Langkah penertiban juga perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan praktik yang merugikan masyarakat atau melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi.

Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pasokan Pertalite tersedia secara memadai dan disalurkan secara tepat sasaran. Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan tidak hanya merespons antrean yang terjadi, tetapi juga menemukan penyebab utama persoalan agar kesulitan memperoleh BBM tidak terus berulang.

Narasumber: Yabes Nubatonis, S.H. — Praktisi Hukum dan Pemerhati Masyarakat Timor Tengah Selatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.