Polres TTS Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Nakfunu, Kades Diperiksa

TTS – matatimorpos.com-Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) resmi membuka penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Nakfunu, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS. Penyelidikan ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTS menyusul laporan resmi dari Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT).

sebelumnya , Forum Pemerhati Demokrasi Timor ( FPDT) telah melakukan pelaporan dengan Laporan FPDT yang tertuang dalam surat pengaduan Nomor: 01/P FPDT/DD/AII-2025 tanggal 6 Maret 2025, menyoroti dugaan penyalahgunaan dana dan aset desa oleh Kepala Desa Nakfunu sepanjang tahun anggaran 2017 hingga 2023. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres TTS mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/130/II/RES 3.3/2025/Reskrim pada 12 Maret 2025, dan mengundang Kepala Desa untuk klarifikasi dengan surat Nomor: B/243/V/RES/3/2025/Reskrim tertanggal 19 Mei 2025.

Pantauan langsung wartawan MataTimor.com pada Senin (2/6/2025), Kepala Desa Nakfunu bersama bendaharanya terlihat memenuhi panggilan klarifikasi di ruang Unit Tipidkor Polres TTS. Pemeriksaan ini merupakan klarifikasi kedua yang dilakukan penyidik dalam rangka mengumpulkan bahan dan keterangan.

Dalam laporannya, FPDT merinci sejumlah dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merugikan hak masyarakat desa:

Baca Juga  Yayasan YNS Siap Bangun 100 Unit Hunian Sementara untuk Korban Longsor Kuatae

1. Penyalahgunaan Aset BUMDes (2017)

Satu unit mobil pickup senilai Rp 140 juta diduga raib tanpa laporan pertanggungjawaban.

Empat kotak tenda jadi dikelola secara pribadi oleh Kepala Desa, tanpa transparansi dalam hasil penyewaan.

Sekitar 200 buah kursi dan satu unit genset desa tidak pernah dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada publik.

2. Penyimpangan Program Pemberdayaan Masyarakat

Bantuan bibit ayam petelur sebanyak 200 ekor dan 11 ekor anakan babi yang seharusnya disalurkan ke warga diduga dikuasai dan dimanfaatkan secara pribadi oleh Kepala Desa.

3. Proyek Pembangunan Jalan Baru

Dana sebesar Rp 148 juta dialokasikan untuk pembangunan jalan desa, namun pelaksanaannya tidak sesuai rencana dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.

4. Pengelolaan Hasil Bumi Desa

Hasil panen kelapa dan kemiri milik desa diduga dijual secara pribadi oleh Kepala Desa tanpa melalui mekanisme kas desa.

5. Pembangunan Bak Air Bersih (2023)

Anggaran sebesar Rp 224.028.500 dialokasikan untuk pembangunan tujuh unit bak air bersih. Namun hingga kini, fasilitas tersebut tidak berfungsi optimal akibat tidak adanya sumber air tetap. Warga masih mengandalkan air hujan dan air sungai yang tidak layak konsumsi.

Baca Juga  Sukses 100 Persen Posting APBDesa 2025, Komisi I DPRD TTS Apresiasi Semua Pihak

FPDT juga mencurigai adanya praktik mark-up anggaran dalam proyek tersebut.

Ketua FPDT, Dony Tanoen, menegaskan bahwa pihaknya melaporkan kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan moral terhadap pengelolaan Dana Desa yang tidak sesuai asas transparansi dan akuntabilitas.

” Kami berharap proses hukum ini menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik korupsi di tingkat desa yang merugikan masyarakat kecil. Dana desa adalah hak rakyat, bukan alat memperkaya diri sendiri,” tegas Dony.

Dony juga memastikan bahwa FPDT akan terus mengawal jalannya penyelidikan dan mendesak aparat penegak hukum agar bertindak profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus ini.

Penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa Nakfunu ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Polres TTS belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sementara dari proses klarifikasi yang sedang berlangsung.

No More Posts Available.

No more pages to load.