TTS – MataTimorPos.com | Ratusan calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berkumpul di Gedung DPRD TTS untuk menghadiri pertemuan resmi bersama Pemerintah Kabupaten TTS dan DPRD guna membahas nasib mereka yang Setelah sekian lama menanti kejelasan status, perjuangan ribuan calon Pegawai Pemerintah ini akhirnya mulai membuahkan hasil,Pada Kamis, 16 Oktober 2025
Pantauan wartawan, hadir dalam pertemuan tersebut Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, S.IP., S.H., M.H., Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, Wakil Ketua DPRD Arsianus J. Nenobahan, Ketua Komisi I DPRD, Marthen Natonis, S.Hut., M.Si, Asisten III Sekda TTS, Agnes Fobia, S.Sos., M.Si, Kepala BKPSDMD, Dominggus J.O. Banunaek, S.E., serta sejumlah pimpinan perangkat daerah dan ratusan calon PPPK paruh waktu.
Bupati Eduard Markus Lioe dalam arahannya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah bersama DPRD telah menyepakati enam poin penting sebagai hasil pertemuan tersebut.
1. Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Faktual
Pemerintah Kabupaten TTS akan membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi dan validasi faktual terhadap 1.477 calon PPPK paruh waktu. Proses ini akan berlangsung mulai 20 Oktober hingga 31 Oktober 2025.
2. Skema Upah Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Berdasarkan kemampuan keuangan daerah, disepakati bahwa upah PPPK paruh waktu akan diberikan per jenjang pendidikan dengan rincian:
S1/D4: Rp500.000 per bulan
D3: Rp400.000 per bulan
SMA/sederajat: Rp350.000 per bulan
SMP/SD: Rp300.000 per bulan
Total kebutuhan anggaran untuk 1.477 orang diperkirakan mencapai Rp9,2 miliar per tahun, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT sebesar Rp2.328.969.
3. Komunikasi dengan Pemerintah Pusat dan DPR RI
Pemda dan DPRD TTS berkomitmen memperjuangkan agar pembiayaan gaji PPPK paruh waktu dapat dialokasikan melalui APBN atau dukungan dana pusat.
4. Penyusunan Peraturan Bupati
Pemda TTS segera menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengaturan upah bagi PPPK paruh waktu.
5. Pengusulan Formasi ke Pemerintah Pusat
Setelah proses verifikasi dan validasi faktual selesai, Pemda akan mengusulkan formasi resmi PPPK paruh waktu Tahun 2025 ke Kementerian PANRB RI.
6. Sanksi bagi Pemalsuan Data
Pemerintah menegaskan bahwa calon PPPK yang terbukti memalsukan data atau dokumen administrasi akan dibatalkan pengangkatannya, dan konsekuensi hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu dan pimpinan unit kerja terkait.
Data dari BKPSDMD TTS mencatat bahwa hingga Agustus 2025, jumlah ASN di Kabupaten TTS mencapai 11.494 orang, terdiri dari:
PNS: 5.625 orang
PPPK Tahap I dan II: 5.869 orang
Sementara itu, calon PPPK paruh waktu yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berjumlah 1.690 orang, namun hanya 1.477 orang yang memiliki SPTJM sah dan aktif bekerja hingga kini.
Sebelumnya, Pemda TTS belum dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu ke pusat karena terkendala anggaran. Permohonan perpanjangan waktu telah diajukan ke Kementerian PANRB melalui surat resmi Nomor BKPSDMD.31.02.01/813/708/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025.
Hasil konsultasi Pemda TTS dengan Kementerian PANRB RI pada 2 Oktober 2025 menghasilkan tanggapan positif: usulan PPPK paruh waktu dari TTS masih dapat dipertimbangkan hingga akhir 2025. Namun, kebutuhan anggaran tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kemampuan fiskal.
Dengan adanya kesepakatan bersama antara Pemda dan DPRD, Bupati Eduard Markus Lioe berharap masalah status dan kesejahteraan ribuan tenaga paruh waktu yang selama ini mengabdi di berbagai instansi dapat segera menemukan solusi yang adil.
“Pemerintah tidak menutup mata terhadap perjuangan saudara-saudara kita yang selama ini bekerja dengan tulus. Kami akan pastikan hak mereka tetap diperjuangkan,” tegas Bupati Eduard Markus Lioe di hadapan peserta pertemuan.
pertemuan 16 Oktober 2025 di Gedung DPRD TTS menjadi tonggak penting bagi ribuan calon PPPK paruh waktu di TTS. Meski upah yang diusulkan masih jauh di bawah UMP, keputusan ini dianggap sebagai langkah nyata menuju pengakuan formal atas dedikasi tenaga paruh waktu di lingkungan Pemkab TTS, sembari menunggu kebijakan dan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.
Lifa Kafoni.













