SHM Disebut Tak Sah Hingga Dituduh Rampas Tanah, Stefanus Nubatonis Seret RB Cs ke Polres TTS

TTS, MataTimorpos.com || Kuasa hukum Stefanus Nubatonis, Arman Tanono, S.H., melaporkan RB bersama sejumlah pihak lainnya ke Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemfitnahan.

Laporan tersebut resmi dibuat pada Jumat, 7 Agustus 2026, dengan nomor LP/B/531/VIII/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NTT.

Arman Tanono kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (7/8/2026), mengatakan dirinya mendampingi Stefanus Nubatonis sebagai kuasa hukum dalam laporan tersebut.

“Hari ini saya selaku kuasa hukum mendampingi saudara Stefanus Nubatonis melaporkan RB dan kawan-kawan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemfitnahan yang dilakukan oleh terlapor sejak tanggal 29 sampai 31 Juli di Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan,” ujar Arman.

Menurut Arman, persoalan tersebut bermula ketika sebuah ekskavator atau alat berat milik CV tertentu melakukan penggusuran lahan kering milik warga untuk dipersiapkan menjadi lahan persawahan. Pekerjaan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari program pemerintah.

Namun, pada 29 Juli 2026, RB disebut datang ke lokasi dan mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. Terlapor juga disebut meminta para pekerja menghentikan pekerjaan penggusuran.

“Pada tanggal 29 Juli datanglah RB ke lokasi yang mana lokasi tersebut adalah milik klien saya atau milik korban, dengan menyatakan bahwa tanah atau lahan tersebut adalah milik terlapor dan memerintahkan kepada para pekerja untuk menghentikan penggusuran,” jelasnya.

Arman menuturkan, dalam kejadian tersebut kliennya disebut dituduh telah mencuri dan merampas tanah milik pihak terlapor.

Tuduhan tersebut, menurut Arman, dibantah oleh kliennya karena Stefanus Nubatonis mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut.

Baca Juga  Penasehat Hukum Arman Tanono Mengapresiasi Putusan PN Soe Yang Membebaskan Dua Kliennya

“Klien kami membantah dan menanyakan dasar apa mereka menuduh, sedangkan klien kami memegang SHM atas nama klien kami,” katanya.

Selanjutnya, pada 30 Juli 2026, RB bersama sejumlah orang lainnya kembali mendatangi lokasi. Arman menyebut salah satu pihak yang datang tersebut merupakan anggota DPRD Kabupaten TTS.

Mereka, lanjut Arman, kembali mengklaim lahan tersebut sebagai milik keluarga besar mereka dan meminta pekerjaan penggusuran dihentikan.

“Pada tanggal 30 datang lagi terlapor beserta kawan-kawannya dan beberapa keluarga mereka. Mereka mengklaim lahan tersebut dan menyuruh operator alat berat untuk tidak melakukan penggusuran serta menghentikan pekerjaan,” ungkapnya.

Arman mengklaim, pihak yang datang ke lokasi saat itu tidak menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang dimaksud.

“Mulai mengklaim bahwa tanah atau lahan tersebut milik keluarga besar mereka, namun mereka tidak menunjukkan satu bukti pun bahwa tanah tersebut adalah milik terlapor,” ujarnya.

Menurut Arman, persoalan tersebut kemudian berlanjut pada 31 Juli 2026 ketika terlapor kembali datang ke kantor desa dan menyampaikan klaim yang sama.

Ia juga menuding terdapat pernyataan yang dianggap merendahkan kliennya, termasuk menyebut Stefanus Nubatonis telah merampas tanah pihak terlapor serta mempertanyakan keabsahan SHM yang dipegang korban.

“Dan menyebut bahwa klien kami merampas tanah terlapor serta mengatakan bahwa klien kami bodoh, bahkan SHM yang dipegang oleh klien kami itu tidak sah,” kata Arman.

Atas rangkaian kejadian tersebut, Arman mengatakan kliennya merasa harkat dan martabatnya dirugikan sehingga memilih menempuh jalur hukum.

“Lewat pemfitnahan dan pencemaran nama baik itu, klien kami merasa tertuduh tanpa bukti dan merasa harkat martabatnya dihina. Karena itu klien kami menghubungi kantor hukum kami dan hari ini kami resmi melaporkan para oknum tersebut di Mapolres TTS,” jelasnya.

Baca Juga  Kesetaraan di Depan Hukum: Apakah Sudah Benar -Benar Terwujud di Indonesia?

Arman menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut hingga terdapat kepastian dan keadilan bagi kliennya.

“Saya selaku kuasa hukum korban akan terus kawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Selain laporan pidana, Arman menyatakan pihaknya juga berencana mengadukan pihak yang disebutnya sebagai oknum anggota DPRD TTS kepada Badan Kehormatan DPRD TTS serta melaporkannya kepada pimpinan partai politiknya.

“Kami juga akan mengadukan oknum anggota DPRD tersebut ke Badan Kehormatan DPRD TTS dan melaporkan ke pimpinan partainya, karena kami menilai oknum DPRD tersebut tidak menunjukkan itikad baik sebagai seorang perwakilan rakyat,” ujarnya.

Arman menilai, apabila pihak terlapor merasa memiliki hak atas lahan tersebut, seharusnya persoalan itu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan memberikan tuduhan kepada kliennya.

“Semestinya kalau mereka merasa dirugikan atau merasa punya tanah di lokasi tersebut, seharusnya mereka menempuh jalur hukum, bukan harus menuduh klien kami,” katanya.
Ia juga menyoroti penggunaan kata-kata yang dinilai merendahkan kliennya.
“Apalagi mengatakan bodoh dan busung lapar, itu sangat tidak manusiawi,” pungkas Arman.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak RB maupun pihak lain yang disebut dalam laporan tersebut terkait tuduhan dan laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum Stefanus Nubatonis. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

No More Posts Available.

No more pages to load.