SoE, MataTimorPos.COM || PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Soe memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan hilangnya sertifikat milik nasabah berinisial D.O.N. pada BRI Unit Hayam Wuruk, Kantor Cabang BRI Soe.
Pimpinan Kantor Cabang BRI Soe, Devin Alfred Yuniar, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan nasabah dan memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut
“Saat ini proses penelusuran dan verifikasi masih terus dilakukan,” kata Devin dalam klarifikasinya kepada MataTimor.com Jumat 14/08/2026 di Kantornya.
Menurutnya, BRI menghormati hak nasabah untuk menyampaikan pengaduan maupun laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). BRI juga berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara bertanggung jawab dan profesional.
Devin menegaskan dalam menjalankan kegiatan operasional bisnisnya, BRI senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian atau Prudential banking serta prinsip good corporate governance (GCG)
“BRI berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara bertanggung jawab dan profesional”, ujarnya.
BRI Cabang Soe memastikan proses penelusuran dan verifikasi dokumen masih berlangsung sebagai bagian dari upaya untuk memperoleh kejelasan terkait sertifikat yang menjadi perhatian nasabah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, D.O.N, nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Hayam Wuruk Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), membuat laporan polisi terkait dugaan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) miliknya setelah fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diterimanya dinyatakan lunas.
Dalam laporannya, D.O.N. mengaku ditipu bahkan tidak puas dengan sikap dan pelayanan pihak BRI. Ia juga menyebut dua oknum pegawai BRI Unit Hayam Wuruk berinisial TC dan PN yang diduga berkaitan dengan hilangnya sertifikat miliknya. Dugaan tersebut pun kini dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, peristiwa itu bermula saat dirinya mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp50 juta. Saat proses pengajuan kredit, ia menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas sekitar satu hektare yang berada di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, sebagai dokumen yang diminta pihak bank.
Ia menjelaskan, selama masa kredit ditahap pertama tahun 2020-2023, Dina mengaku tidak pernah menunggak angsuran. Selanjutnya perpanjangan kredit kembali dilakukan ditahun 2023 – 2026 dan seluruh kewajibannya telah dilunasi tanggal 5 Agustus 2025 sebelum tanggal jatuh tempo tanggal 6 Agustus 2025.
Namun, setelah kredit dinyatakan lunas, Dina mengaku telah berulang kali mendatangi BRI Unit Hayam Wuruk Soe untuk mengambil kembali sertifikat tanah miliknya. Tapi sayangnya, hingga kunjungan terakhir, sertifikat tersebut pun tak kunjung diserahkan pihak BRI.
“Waktu saya datang cek, pihak bank jelaskan bahwa sertifikat saya mereka sudah cari tapi tidak ada. Katanya hilang bersama berkas-berkas saya lainnya,” ujar Dina kepada wartawan usai membuat laporan, Kamis (7/8/2026).
Dina mengaku dirinya mendapat bantahan dari pihak BRI Hayam Wuruk Soe soal penyerahan bukti tanda terima atas sertifikat tanah yang dijaminkan.
“Kemarin kenapa mama kasih mama punya barang, kenapa tidak ada tanda terima, kalau ada bukti tanda terima kita bisa cari”, ujarnya menirukan penjelasan salah seorang staf BRI.
Merasa tidak puas dengan penjelasan tersebut, Debitur KUR BRI ini pun mengadukan kasus yang dialaminya ke Kepolisian Resor (Polres) TTS pada Jumat 7 agustus 2026.
Laporan D.O.N. ke Polres TTS teregistrasi dengan Nomor Laporan Polisi: LLP/B/530/VIII/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur.
Baginya, sertifikat tersebut merupakan satu-satunya bukti kepemilikan atas tanah warisan keluarga yang memiliki nilai ekonomi cukup besar.
Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawabannya.
Sementara itu, pendamping korban, Doni Tanoen, menilai apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum, maka perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
“Jika terbukti, maka ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi dapat mengarah pada tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Doni.
Ia menyebut, “kasus ini menjadi perhatian masyarakat TTS karena menyangkut keamanan dokumen penting milik nasabah”. pungkasnya.
#Lifa_kafony















