Vonis TPPO Lebih Ringan, Arman Tanono Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Soe

SOE – MataTimorPos.Com – Kuasa hukum terdakwa, Arman Tanono, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe atas putusan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Maria Aplonia Bana, Nomor Perkara PID.SUS/2026/PN Soe.

Melalui pesan whatsapp yang diterima awak media pada (30/07/2026 ), Menurut Arman, putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dinilai lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe yang telah memberikan pertimbangan hukum secara tepat. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan kami menghormati putusan tersebut,” ujar Arman Tanono.

Baca Juga  Anggota DPRD TTS Polisikan Akun "Putra Kabupaten", Klaim Nama Dicemarkan di Media Sosial

Ia menjelaskan, persidangan perkara TPPO tersebut telah berlangsung sejak Maret 2026. Dalam dakwaannya, JPU mengajukan dakwaan primer dan subsider dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara. Namun, setelah seluruh fakta persidangan terungkap, jaksa dalam tuntutannya meminta pidana selama 3 tahun.

“Selama persidangan kami menemukan sejumlah fakta yang menjadi bahan pertimbangan. Hari ini majelis hakim menjatuhkan putusan 1 tahun 8 bulan terhadap klien kami,” katanya.
Arman juga menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani masa penahanan sejak 4 November 2025 di Polda NTT.

“Kami juga berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum yang sependapat untuk menerima putusan tersebut, sehingga tidak ada upaya hukum banding dari kedua belah pihak. Saat ini tinggal menunggu proses eksekusi putusan oleh jaksa,” tambahnya.

Baca Juga  Satu Tersangka Pembunuhan di Toianas Dinilai Tak Cukup, Kuasa Hukum Minta Polisi Periksa Ahli Pidana

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gineng Pratidina, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Dewanga, S.H. dan Veronika Yoel, S.H., M.H. Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Novian Je Sina, S.H., M.H.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa terdiri atas Arman Tanono, S.H., Piren Mellu, S.H., M.H., dan Demianus Tiumlafu, S.H.

No More Posts Available.

No more pages to load.