Dugaan Korupsi Proyek SD Inpres Tubuhue, Araksi NTT Serahkan Bukti ke Kejari SoE

SoE, MataTimorPos.com || Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia Nusa Tenggara Timur (Araksi NTT) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi pembangunan SD Inpres Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), ke Kejaksaan Negeri SoE.

Melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu (20/05/2026) di RM Tapaleuk SoE, Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, bersama anggota Maria Selan, didampingi penasihat hukum Ishak Baun, SH, Simon Tunmuni, SH, Yanto Bana, SH, dan Edwin Teffa, SH, menyampaikan laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran revitalisasi sekolah senilai Rp612.920.000 yang diduga dibelanjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Penasihat hukum Araksi NTT, Simon Tunmuni, SH, menegaskan pihaknya akan mendampingi klien mereka dalam seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan di Polres hingga persidangan di pengadilan.

“Kami akan mendampingi klien kami dalam proses penyelidikan di Polres sampai ke pengadilan. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak pernah melakukan pemerasan karena uang ini diterima dari bendahara,” ujar Simon.

Menurut Simon, apabila uang tersebut dianggap sebagai hasil pemerasan, maka pihak yang seharusnya dipersoalkan adalah bendahara yang mencairkan dan menyerahkan uang tersebut.

“Kalau dikatakan pemerasan, sebenarnya yang harus dipersoalkan adalah bendahara karena dia yang mencairkan uang itu. Dengan adanya kejadian itu, maka kami melaporkan bendahara dan kepala sekolah ke kejaksaan karena laporan yang dibuat oleh kepala sekolah dan bendahara saya pikir salah dan keliru,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri SoE untuk menyampaikan laporan dugaan korupsi tersebut.

“Kemarin kami sudah bertemu dengan Kasi Intel dan kami sudah menyampaikan bahwa kami akan melaporkan dugaan korupsi. Apakah peran klien kami dalam menerima uang Rp15 juta itu merupakan pemerasan atau apa? Itu yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Araksi NTT lainnya, Yanto Bana, SH, menegaskan uang Rp15 juta yang kini berada pada klien mereka tidak akan diserahkan kepada pihak mana pun selain kejaksaan.

“Terkait laporan pemerasan kemarin bahwa uang Rp15 juta itu ada pada klien kami, perlu kami tegaskan bahwa uang itu tidak akan kami serahkan ke mana-mana. Uang itu harus kami serahkan ke kejaksaan karena merupakan dugaan korupsi dari dana revitalisasi gedung SD Inpres Tubuhue,” ujar Yanto.

Baca Juga  Video Aniaya Siswa SMA N Benlutu Viral, Polisi TTS Turun Tangan Cepat Tangkap 3 Pelaku

Ia menilai uang tersebut merupakan bagian dari penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana proyek revitalisasi sekolah.

“Kami tidak akan menyerahkan uang itu kepada siapa pun, termasuk kepala sekolah, karena itu adalah penyalahgunaan wewenang dari kepala sekolah. Uang itu harus dikembalikan kepada negara,” katanya.

Yanto juga menyoroti mekanisme penyimpanan uang negara yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Sebenarnya uang itu tidak boleh disimpan di lemari karena itu uang negara dan harus disimpan di kas negara. Uang itu sebenarnya berada pada bendahara dan bukan di kepala sekolah,” tambahnya.

Penasihat hukum lainnya, Edwin Teffa, SH, mengatakan tuduhan pidana terhadap klien mereka harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsur delik sebagaimana diatur dalam hukum pidana.

“Kita melihat bahwa dalam asas hukum pidana, suatu tindak pidana dapat terpenuhi dan dibuktikan melalui unsur delik. Unsur delik yang dituduhkan kepada klien kami adalah unsur menguntungkan diri sendiri dan saya kira itu perlu dibuktikan,” jelas Edwin Teffa.

Ia juga menyinggung unsur ancaman dan kekerasan dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 482 disebutkan bahwa ancaman harus berupa senjata tajam atau senjata api. Kemudian yang dimaksud dengan kekerasan adalah tindakan fisik dan lahiriah. Kami menghormati upaya yang dilakukan oleh pelapor dan berharap pihak penyidik dapat menyidik secara proporsional,” katanya.

Sementara itu, Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, menyatakan hasil investigasi pihaknya pada 2 Maret 2026 menemukan dugaan penyelewengan keuangan negara sebesar Rp270 juta dari total anggaran revitalisasi SD Inpres Tubuhue senilai Rp612.920.000.
Menurut Alfred, penggunaan anggaran diduga tidak dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara.

“Sesuai Juklak dan Juknis pelaksanaan pembangunan revitalisasi SD Inpres Tubuhue, telah dibentuk panitia pembangunan sebanyak delapan orang yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pembangunan sekolah, baik secara belanja keuangan maupun pembangunan fisik. Namun delapan orang panitia tersebut tidak dilibatkan dalam penggunaan keuangan dan belanja material pembangunan,” ujarnya.

Baca Juga  Polres TTS Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Nakfunu, Kades Diperiksa

Alfred menjelaskan, berdasarkan keterangan Bendahara Revitalisasi SD Inpres Tubuhue, Yosafat Saluk, kepala sekolah Nimrot Fallo memerintahkan bendahara untuk mengantar uang tunai Rp120 juta ke rumah pribadinya di wilayah Kesetnana.

“Penyerahan uang tersebut tidak melalui berita acara maupun kuitansi. Uang itu kemudian disimpan di dalam karung plastik dan menurut pengakuan kepala sekolah disimpan di laci lemari pakaian pribadinya,” jelas Alfred.

Ia juga mengungkapkan bahwa kepala sekolah diduga memberikan Rp10 juta kepada pengawas teknis proyek, Deki Isu, dengan alasan sebagai hak pengawas, padahal anggaran tersebut tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Selain itu, hasil investigasi Araksi NTT menemukan sisa anggaran sebesar Rp80 juta yang belum dibelanjakan dan diakui masih berada di tangan kepala sekolah.

“Dari total anggaran Rp612.920.000 yang dibelanjakan secara manual, ditemukan sisa anggaran Rp80 juta yang belum dibelanjakan. Hal itu telah diakui oleh kepala sekolah dan bendahara di depan komite sekolah, panitia pembangunan, dan dewan guru,” katanya.

Menurut Alfred, total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp270 juta, terdiri dari Rp120 juta yang diserahkan bendahara kepada kepala sekolah, Rp70 juta yang berada di tangan bendahara, dan Rp80 juta sisa anggaran yang diakui disimpan kepala sekolah.

Alfred juga menjelaskan bahwa pada 3 Maret 2026, bendahara dan kepala sekolah mendatangi rumah pribadinya di Desa Tubuhue untuk meminta penundaan penyerahan uang Rp80 juta kepada panitia pembangunan.

“Dalam pertemuan itu saya meminta agar proyek revitalisasi yang baru mencapai 84 persen segera dituntaskan dan uang sisa belanja Rp80 juta segera diserahkan kepada panitia,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebelum mengakhiri pertemuan tersebut, bendahara dan kepala sekolah menyampaikan bahwa ada “berkat” berupa uang Rp15 juta untuk dirinya.

“Uang itu diterima dan disimpan sampai saat ini. Namun uang tersebut diduga merupakan bagian dari sisa anggaran proyek yang seharusnya diserahkan kepada panitia pembangunan,” katanya.

Alfred menegaskan uang Rp15 juta tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri SoE sebagai bagian dari laporan dugaan tindak pidana korupsi.

#Lifa_Kafony

No More Posts Available.

No more pages to load.