Diduga Intimidasi dan Rampas Kendaraan, Oknum Debt Collector Dilaporkan ke Polres TTS

TTS, MataTimorpos. com|| Dugaan aksi perampasan kendaraan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector kembali mencuat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Jumat (29/5/2026).

Seorang warga Desa Baus, Kecamatan Boking, bernama Yesaya Affi resmi melaporkan dugaan tindak pidana perampasan satu unit sepeda motor Honda Versa dan satu unit mobil pickup Suzuki New Carry miliknya ke Polres TTS setelah kendaraan tersebut diduga dikuasai secara paksa oleh seorang pria bernama Rifat Selan bersama sejumlah rekannya.

Kasus ini sontak menyita perhatian publik karena korban mengaku mengalami intimidasi, ancaman hingga dugaan pemaksaan saat berada di salah satu lapak penjualan daging babi di Kelurahan Cendana, Kota Soe.

Ironisnya, motor Honda Versa milik korban disebut hanya dijadikan jaminan atas biaya perbaikan mobil pickup milik korban yang sebelumnya mengalami kerusakan.

Korban menjelaskan, mobil pickup Suzuki New Carry miliknya masih berstatus kredit dan sempat diperbaiki di salah satu bengkel dengan total biaya mencapai Rp7 juta. Saat itu, Rifat Selan diduga mengaku menggunakan uang pribadinya untuk membantu membayar biaya bengkel tersebut.

Namun korban menegaskan tidak pernah ada kesepakatan resmi bahwa motor Honda Versa miliknya dijadikan jaminan dalam proses pembayaran biaya perbaikan kendaraan tersebut.

Masalah mulai memanas ketika korban diminta datang ke sebuah lapak penjualan daging babi di Kelurahan Cendana. Di lokasi itu, korban mengaku mendapat tekanan dari sejumlah orang yang berada bersama terlapor.

Bahkan korban menyebut tas selempang yang sedang dipakainya dibuka secara paksa oleh oknum debt collector tersebut sebelum kunci motor dan STNK kendaraan miliknya diambil secara paksa.

Baca Juga  Satu Tersangka Pembunuhan di Toianas Dinilai Tak Cukup, Kuasa Hukum Minta Polisi Periksa Ahli Pidana

Tidak hanya itu, korban juga mengaku dipaksa untuk menandatangani kwitansi yang sebelumnya telah disiapkan oleh terlapor.

“Jadi saat itu saya dibawa ke lapak, kebetulan di sana mereka banyak orang dan saya sendiri menghadapi mereka. Saya ditunjuk pakai jari sambil diancam dan mau dipukul juga walaupun tidak sampai dipukul. Saya takut karena orangnya badan besar dan tinggi,” ungkap Yesaya Affi kepada wartawan.

Kasus tersebut kini telah tercatat resmi melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/376/V/2026/SPKT/POLRES TTS.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota Soe, tepatnya di salah satu lapak penjualan daging babi.

Motor Honda Versa yang diduga dirampas tersebut hingga kini dikabarkan masih berada dalam penguasaan Rifat Selan yang diketahui juga berprofesi sebagai penjual daging babi di Kota Soe dan mengaku sebagai debt collector dari Indomobil Finance.

Dalam laporan polisi dijelaskan, awal kejadian bermula ketika korban bersama terlapor melakukan perjalanan menggunakan mobil pickup Suzuki New Carry milik korban dari Desa Baus menuju Kota Soe.

Di tengah perjalanan, Rifat Selan meminta untuk mengemudikan mobil tersebut. Namun setelah tiba di lokasi lapak penjualan daging babi di Kelurahan Cendana, terlapor diduga menolak mengembalikan kunci mobil milik korban.

Baca Juga  FPDT Ancam Ambil Langkah Hukum Jika Dugaan Penyimpangan Bibit Jagung Pene Selatan Tak Dijelaskan

Tidak berhenti sampai di situ, pada hari yang sama para terlapor kembali mendatangi korban di rumah kosnya di Kota Soe. Korban mengaku mendapat ancaman sebelum akhirnya para terlapor diduga merampas kunci sepeda motor Honda Versa miliknya.
Motor tersebut kemudian dibawa bersama korban menuju lapak penjualan daging babi dan hingga kini diduga masih dikuasai para terlapor.

“Telah terjadi tindak pidana perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh para terlapor,” demikian kutipan dalam laporan polisi tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp156.555.000 yang terdiri dari satu unit mobil pickup Suzuki New Carry dan satu unit sepeda motor Honda Versa.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap praktik penagihan oleh oknum debt collector yang kerap dianggap bertindak di luar prosedur hukum.

Secara hukum, penarikan kendaraan pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sepihak, terlebih jika disertai intimidasi, ancaman maupun dugaan perampasan di tempat umum. Proses penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tidak boleh melanggar hak pemilik kendaraan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Rifat Selan maupun pihak Indomobil Finance terkait dugaan aksi perampasan tersebut.

Sementara itu, aparat Polres TTS dikabarkan masih mendalami laporan korban dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.