Merasa Difitnah Soal Dana BUMDes, Mantan Kades Nunkolo Laporkan Bendahara

SoE, MataTimorPos.com – Seorang mantan Kepala Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yusuf Bana, resmi melaporkan seorang mantan bendahara BUMDes berinisial PT ke Polres TTS atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/383/V/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 30 Mei 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres TTS, Jumat (30/5/2026), Yusuf Bana didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Arman Tanono menyampaikan kronologi dugaan pencemaran nama baik yang dialami kliennya.

Arman Tanono menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 28 April 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, ketika kliennya dijemput oleh seorang perangkat Desa Nunkolo dan diminta datang ke kantor desa untuk memberikan keterangan atas permintaan pihak Inspektorat.

“Setibanya di kantor desa pada jam 11 malam itu, petugas dari Inspektorat langsung menanyakan kepada klien kami terkait dugaan penyelewengan dana BUMDes. Klien kami tentu terkejut karena tidak mengetahui persoalan tersebut dan kemudian bertanya siapa yang menyampaikan tuduhan itu,” ujar Arman.

Menurut Arman, petugas Inspektorat saat itu menyebut bahwa informasi tersebut berasal dari PT, yang kini telah dilaporkan ke polisi.

Baca Juga  Diduga Paksa Berhubungan Dengan Janji Dinikahi, Perempuan di TTS Laporkan Pria ke Polres

“Klien kami kemudian mempertanyakan dasar tuduhan tersebut, karena dana BUMDes bukan dikelola olehnya. Saat itu terlapor yang juga berada di lokasi menyatakan bahwa dirinya pernah diminta mengirim uang sebesar Rp47 juta kepada anak klien kami. Namun tuduhan itu tidak pernah disertai bukti yang sah,” katanya.

Arman menegaskan bahwa saat kliennya meminta bukti, terlapor hanya menunjukkan catatan utang dan print rekening koran yang menurutnya tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan tuduhan tersebut.

“Catatan itu tidak pernah ditandatangani oleh klien kami. Sementara rekening koran yang ditunjukkan merupakan rekening yang digunakan saat pengelolaan BUMDes. Perlu diketahui bahwa BUMDes didirikan untuk kepentingan masyarakat Desa Nunkolo dan bukan hanya klien kami yang pernah melakukan transaksi melalui rekening tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arman mengatakan bahwa kliennya kembali dipanggil oleh Inspektorat pada 7 Mei 2026 untuk dimintai keterangan terkait persoalan yang sama. Namun, menurutnya, nominal yang dituduhkan berubah.

“Pada pemanggilan kedua, jumlah uang yang disebutkan bukan lagi Rp47 juta, melainkan Rp57 juta. Karena itu klien kami langsung menolak tuduhan tersebut dan membuat surat penolakan karena merasa tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan,” ungkapnya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti munculnya pemberitaan di salah satu media online yang menyebut kliennya melakukan intimidasi terhadap bendahara BUMDes agar mengirim sejumlah uang kepada anaknya.

Baca Juga  Solidaritas untuk Jurnalis dan Warga Spaha, FPDT Akan Gelar Aksi Damai di Kejari TTS

“Kami keberatan dengan tuduhan bahwa klien kami mengintimidasi atau memaksa terlapor melakukan pengiriman uang. Tuduhan seperti itu harus dibuktikan secara hukum dan tidak bisa disampaikan begitu saja tanpa dasar yang jelas,” tegas Arman.

Ia juga mengingatkan bahwa selama menjabat sebagai Kepala Desa Nunkolo hingga masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, kliennya tidak pernah dinyatakan melakukan penyelewengan dana desa.

“Klien kami bahkan pernah mendapatkan rekomendasi dari Bupati yang menyatakan tidak pernah melakukan penyelewengan dana desa. Karena itu kami mempertanyakan mengapa pada tahun 2026 klien kami dipanggil hingga larut malam dan ditekan untuk mengakui sesuatu yang menurutnya tidak pernah dilakukan,” katanya.

Arman memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas.

“Kami sebagai kuasa hukum sudah berkomitmen untuk mengawal kasus ini. Kami meminta mantan bendahara BUMDes yang telah menuduh klien kami untuk membuktikan seluruh tuduhannya. Jika tidak mampu membuktikannya, maka kami akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia hingga perkara ini diproses sampai ke meja hijau,” tegas Arman.

No More Posts Available.

No more pages to load.