Restorative Justice BRI Soe dan Nasabah, Arman Tanono Apresiasi Polres TTS

SoE, Matatimorpos.com|| Kuasa hukum korban, Arman Tanono, SH., mengapresiasi Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) yang berhasil memediasi penyelesaian perselisihan antara pihak BRI Cabang Soe dan seorang nasabah terkait dugaan pencurian satu unit mobil Suzuki APV.

 

Perdamaian kedua belah pihak tersebut ditandai dengan penandatanganan akta perdamaian di Mapolres TTS, Rabu 5 Agustus 2026, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan mediasi yang difasilitasi penyidik Satreskrim Polres TTS.

 

Kapolres TTS AKBP Kristiyan Beorbel, SH., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek, SH., MH., dalam memimpin proses penyelesaian perkara melalui pendekatan persuasif dan mekanisme Restorative Justice (RJ), sehingga kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

 

Arman Tanono menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan yang dibuat pada Februari 2026 terkait dugaan pencurian satu unit mobil Suzuki APV milik kliennya berinisial LT. Mobil itu diduga diambil secara paksa oleh seorang oknum pegawai BRI di kawasan Pertanahan Kota Soe tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban.

 

Baca Juga  TTS Menuju Pemerintahan yang Lebih Baik Pemda Dan Kejari Tandatangani MOU

“Kami mendampingi korban melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polres TTS. Menurut kami, pengambilan kendaraan secara paksa itu memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Arman dalam keterangan Persnya pada Rabu, 05/08/2026.

 

Ia menjelaskan, selama proses penyelidikan, pihaknya terus membangun koordinasi dengan penyidik Polres TTS hingga akhirnya pada Selasa (4/8/2026) kedua belah pihak dipertemukan dalam forum mediasi.

 

Dalam mediasi tersebut, kata Arman, tercapai kesepakatan damai. Oknum pegawai BRI yang dilaporkan mengakui kesalahannya dan bersedia mengembalikan kendaraan yang sebelumnya diambil secara paksa.

 

“Hari ini kami secara resmi menandatangani akta perdamaian di Mapolres Timor Tengah Selatan. Setelah itu kami bersama-sama menuju BRI Cabang Soe dan pihak BRI menyerahkan kembali mobil Suzuki APV kepada korban,” ujarnya.

 

Pengacara muda kelahiran TTS ini juga memberikan apresiasi kepada Kapolres TTS beserta jajaran Satreskrim dan penyidik yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, pendekatan Restorative Justice yang diterapkan berhasil menghadirkan penyelesaian yang diterima kedua belah pihak.

Baca Juga  Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penyerangan Berencana di Desa Bena, Warga Masih Diliputi Trauma

 

“Saya mengapresiasi Kapolres TTS beserta jajaran Reskrim dan penyidik. Melalui mekanisme Restorative Justice, korban dan pihak terlapor akhirnya dapat berdamai, saling memaafkan, dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” katanya.

 

Lanjut Arman, selain pengembalian kendaraan, hasil mediasi juga memuat sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Perdamaian. Salah satunya, karena kendaraan telah berada dalam penguasaan pihak BRI selama sekitar lima bulan, korban diberikan keringanan berupa pembebasan kewajiban membayar angsuran selama lima bulan, terhitung mulai Agustus 2026 hingga awal tahun depan.

 

Arman menambahkan, pihak BRI juga memberikan sejumlah keringanan lain terkait kewajiban angsuran sebagai bagian dari penyelesaian yang disepakati bersama.

 

“Kami mengapresiasi itikad baik pihak BRI yang telah memberikan keringanan kepada korban dan mengembalikan unit APV yang sebelumnya ditahan. Dengan demikian, persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.