TTS ,MataTimorPos.com|| Aspirasi kuat datang dari ratusan kepala keluarga (KK) di Kelurahan Karang Sirih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang menyatakan kerinduan mereka untuk dapat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) secara resmi kepada pemerintah, Selasa (10/3/2026).
Hal itu terungkap dalam kegiatan reses Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), David Imanuel Boimau, pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.
Dalam kegiatan reses tersebut, warga yang bermukim di wilayah Buat dan kawasan Civic Center, Kelurahan Karang Siri menyampaikan keluhan mengenai status tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun namun hingga kini belum memiliki kepastian hukum.
David Boimau mengungkapkan bahwa aspirasi masyarakat tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam kegiatan resesnya di daerah tersebut.
“Dalam Reses DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, saya mendapatkan aspirasi dari masyarakat Kelurahan Karang Sirih yang tinggal di Buat dan kawasan Civic Center,” ujar David Boimau kepada wartawan.
Menurutnya, masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut telah bermukim selama lebih dari tiga dekade, namun hingga kini masih berada dalam ketidakpastian status kepemilikan tanah.
“Mereka merindukan adanya kepastian hukum atas tanah yang sementara ini dihuni sehingga mereka bisa membayar pajak, karena sebagian besar warga sudah tinggal di sana lebih dari 30 tahun,” jelasnya.
Dalam dialog bersama warga saat reses berlangsung, salah satu peserta menyampaikan kegelisahan mereka karena selama ini tidak dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah melalui pembayaran pajak akibat status lahan yang belum jelas.
Warga tersebut menjelaskan bahwa sebagian kawasan tempat tinggal mereka masuk dalam wilayah kehutanan dan kawasan Civic Center, sehingga administrasi pertanahan dan kewajiban pajak belum dapat dilakukan.
“Kami sangat rindu untuk bisa membayar pajak bumi dan bangunan karena sudah tinggal di sini bertahun-tahun. Tapi kami tidak bisa berkontribusi kepada pemerintah karena status tanahnya belum jelas,” ungkap salah satu warga dalam forum reses.
Ia juga mengungkapkan kekesalan warga yang merasa dibiarkan dalam kondisi status lahan yang tidak pasti selama bertahun-tahun.
“Yang membuat kami kecewa, kami seperti dibiarkan dengan status yang tidak jelas, sehingga sampai sekarang belum bisa membayar pajak,” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, David Boimau menilai pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat perlu menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.
Menurutnya, aspirasi masyarakat ini justru menunjukkan kesadaran tinggi warga untuk taat terhadap kewajiban sebagai warga negara.
“Menjawab keluhan masyarakat, saya berharap ada keseriusan dari Pemerintah Kabupaten TTS, Pemerintah Provinsi, hingga pemerintah pusat untuk benar-benar menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut ironis karena masyarakat justru memiliki keinginan kuat untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak, namun terhalang oleh status lahan yang belum memiliki kepastian hukum.
“Masyarakat sampai rindu membayar pajak untuk memberikan kontribusi kepada pembangunan daerah dengan taat membayar pajak. Tetapi karena status tanah, kewajiban mereka itu terabaikan,” kata David.
Lebih lanjut, David Boimau juga mengingatkan agar pemerintah tidak serta-merta mengancam relokasi terhadap warga yang telah lama menetap di kawasan tersebut.
Menurutnya, ratusan keluarga telah tinggal dan membangun kehidupan mereka di wilayah itu selama puluhan tahun, sehingga pendekatan yang digunakan harus lebih berpihak pada rakyat.
“Pemerintah juga tidak serta merta mengancam untuk merelokasi warga yang tinggal di kawasan tersebut, karena mereka sudah hidup di sana selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa solusi yang diambil seharusnya bersifat pro-rakyat dengan memperjuangkan pengakuan hak masyarakat atas tanah yang mereka tempati saat ini.
“Pemerintah sebaiknya memikirkan solusi yang pro rakyat dengan memperjuangkan di tingkat pusat untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanah yang saat ini mereka kuasai,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, David juga menyinggung adanya pembangunan fasilitas pendidikan di kawasan yang sama yang telah memperoleh legitimasi penggunaan lahan dari pemerintah daerah.
“Kalau saat ini ada pembangunan Sekolah Unggul Garuda Nusantara dan Sekolah Rakyat di kawasan yang sama dengan legitimasi tanah dari pemerintah daerah, kenapa hal yang sama tidak bisa dilakukan kepada masyarakat yang sudah tinggal puluhan tahun di sana,” katanya.
Akan Diperjuangkan di Tingkat Pemerintah
Sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi, David Boimau memastikan bahwa persoalan ini akan ia perjuangkan melalui jalur legislatif agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
Ia berharap pemerintah segera mencari formula penyelesaian yang adil dan memberikan rasa aman bagi warga.
“Ini merupakan temuan dalam reses dan akan saya perjuangkan supaya masyarakat tidak terus hidup dalam keresahan. Tugas pemerintah adalah mencarikan solusi yang tepat,” tegasnya.
Menurutnya, inti dari penyelesaian masalah ini adalah memberikan pengakuan atas status kepemilikan tanah yang saat ini dihuni masyarakat.
“Intinya adalah memberikan pengakuan atas status kepemilikan tanah yang mereka tempati sekarang, sehingga masyarakat bisa membayar pajak kepada pemerintah karena mereka ingin berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” pungkasnya.















