TTS, MataTimorpos.Com || 22 Januari 2026 – Kepala Desa Pene Selatan, Kecamatan Pene Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Putra Asli Boimau, Amd., memberikan klarifikasi terkait polemik pengadaan benih jagung yang diduga tidak sesuai jenis dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) serta telah kedaluarsa. Perkara ini muncul setelah warga Dusun II Desa Pene Selatan mengembalikan benih jagung yang didistribusikan karena gagal tumbuh setelah ditanam, pada Minggu (18/01/2026).
Dalam konfirmasi kepada awak media pada Rabu (21/01/2026), Putra menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti merek maupun jenis jagung yang dibeli. Ia hanya memahami bahwa benih yang tersedia di kantor desa saat proses pembagian bersama bantuan beras merupakan jagung hibrida.
“Awalnya saya tidak tahu jagung merek apa. Yang saya tahu itu jagung hibrida. Jagung sudah ada di kantor desa, saya langsung perintahkan untuk dibagikan bersama dengan beras. Saya tidak tahu jenis dan mereknya, hanya tahu sudah dalam dus,” ujar Putra di kediamannya.
Ia mengaku baru mengetahui adanya ketidaksesuaian jenis dan dugaan kedaluwarsa setelah menerima informasi dari pendamping desa, sebelum perkara tersebut mencuat ke publik. Menurutnya, dalam dokumen APBDes dan RAB tercantum benih jagung varietas Hibrida Bisi II, namun yang didistribusikan adalah varietas MPM 1.
“Di APBDes disebutkan jenisnya berbeda. Yang ada itu varietas MPM 1, sementara di dokumen RAB tertulis Hibrida Bisi II. Itu yang kemudian saya minta untuk diklarifikasi kembali dengan pihak penyedia,” jelasnya.
Putra menyatakan telah mengonfirmasi langsung kepada pihak penyedia, yang menyatakan siap mengganti benih sesuai spesifikasi. Namun proses administrasi seperti penandatanganan kwitansi dan Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) hingga kini belum tuntas.
“Pihak penyedia bilang siap ganti sesuai, tapi sampai sekarang masih berbelit dan belum mau tanda tangan kwitansi dan SPJ,” ungkapnya.
Terkait masa kedaluwarsa, Putra menegaskan bahwa saat pengecekan awal sebelum dan sesudah distribusi, benih jagung tersebut belum dalam kondisi tidak layak tanam. Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, benih sering tiba setelah masa tanam bahkan panen, namun tahun ini didistribusikan lebih awal untuk persiapan musim tanam.
“Saat dilakukan pengecekan, baik sebelum maupun setelah distribusi, benih jagung tersebut belum kedaluarsa. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, benih jagung justru sering diterima setelah masyarakat selesai menanam bahkan panen. Namun pada tahun ini benih diturunkan lebih awal sebagai persiapan, sehingga ketika lahan siap ditanami, benih sudah tersedia. Saya juga telah menanyakan langsung kepada pihak penyedia dan mereka menyampaikan bahwa benih yang didistribusikan belum kedaluwarsa, kecuali jika disimpan terlalu lama,” tegasnya.
Pengadaan benih jagung tahap I dilakukan sekitar April 2025 bersamaan dengan pencairan anggaran desa, dengan proses pembelanjaan yang dijalankan oleh bendahara desa. Putra mengaku tidak mengetahui secara pasti nilai anggaran pengadaan benih jagung dan pupuk, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp60 juta.
“Saya tidak tahu pasti nominalnya, bendahara yang lebih tahu,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya sempat dinonaktifkan pada tahun 2024 dan baru kembali aktif beberapa bulan terakhir, sehingga hanya melanjutkan program yang telah dirancang oleh penjabat kepala desa sebelumnya. Komunikasi dengan pihak ketiga dalam pengadaan benih dilakukan oleh pendamping desa.
“Pendamping yang menghubungkan dengan pihak ketiga. Saya pikir mereka sudah lebih paham agar kegiatan Dana Desa tidak terhambat,” ujarnya.
Meski demikian, Putra menyayangkan sikap salah satu perangkat desa yang tidak terlebih dahulu mengonfirmasi kepadanya sebelum persoalan ini diberitakan ke media.
“Saya kecewa karena tidak ada konfirmasi ke saya dulu. Padahal sebagai pimpinan, saya harus tahu supaya bisa kita selesaikan bersama,” tegasnya.
Putra menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan, termasuk menempuh jalur hukum jika pihak penyedia tetap tidak kooperatif.
“Tanpa berita pun, saya sudah siap melaporkan ke pihak berwajib karena pihak penyedia tidak mau tanda tangan SPJ,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Putra menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Desa Pene Selatan atas kelalaian yang terjadi.
“Sebagai kepala desa, saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat. Ini menjadi evaluasi agar ke depan semua kegiatan desa berjalan sesuai aturan dan lebih teliti,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Dusun II Desa Pene Selatan, Kecamatan Kolbano, mengembalikan bantuan benih jagung setelah menemukan ketidaksesuaian jenis dengan RAB dan dugaan kedaluwarsa. Bantuan yang ditetapkan sebanyak dua kilogram per kepala keluarga (KK) seharusnya merupakan varietas BISI II – yang dikenal produktif dan adaptif di wilayah Kolbano – namun yang diterima adalah varietas MPM 1 yang kurang dikenal petani setempat.
Sebagian warga yang telah menanam benih melaporkan bahwa tanaman tidak tumbuh secara normal; beberapa hanya mengeluarkan tunas kecil yang kemudian mati dalam waktu singkat. Hengky Banu (Heba), Ketua PAC Pospera Kecamatan Kolbano, mengaku kecewa karena masyarakat berharap mendapatkan benih berkualitas untuk menanam tepat waktu.
“Kami sangat kecewa. Harapannya benih yang dibagikan sesuai RAB dan masih layak tanam. Sekarang sudah terlambat, dan jika tidak segera diganti, kami terancam gagal panen karena benih tidak tumbuh,” ujarnya.
Ia menilai ketidaksesuaian berpotensi melanggar hukum, mengingat dana desa diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan harus sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.
Kepala Dusun II Desa Pene Selatan, Neno Boimau, membenarkan adanya ketidaksesuaian jenis dan kegagalan pertumbuhan tanaman. Ia menyampaikan bahwa masyarakat telah mengembalikan benih setelah mendapat arahan dari pendamping desa dan bendahara desa karena belanja dinilai tidak sesuai dengan RAB.
“Saya sudah turun langsung ke lapangan dan masyarakat membenarkan benih tidak tumbuh. Hal ini sudah saya laporkan ke Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan bendahara desa agar segera dilakukan penggantian sesuai RAB. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” kata Neno, yang prihatin dengan kondisi masyarakat yang dirugikan akibat keterlambatan penanganan sementara masa tanam terus berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak penyedia benih jagung varietas MPM 1 dan pendamping desa terkait perkara ini. Masyarakat berharap pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk mengganti benih sesuai RAB agar masih dapat memanfaatkan sisa musim tanam, serta memberikan transparansi terkait penyebab permasalahan dan langkah pencegahan di masa depan.
#lifakafony















