TTS, MataTimorpos.Com || Warga Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Yohanis Nabuasa, mengumumkan perkembangan terkait hilangnya beragam dokumen penting, termasuk sertifikat tanah, akibat musibah kebakaran yang menimpanya beberapa waktu lalu. Acara pengumuman ini dilakukan di rumah saudara Yohanis yang berlokasi di Kelurahan Oebesa, dihadiri oleh awak media, pada Kamis (22/01/2026).
Musibah kebakaran yang terjadi beberapa waktu yang lalu telah menyebabkan kerugian besar bagi Yohanis Nabuasa. Selain kehilangan harta benda pribadinya, berbagai dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan dan identitas juga terbakar hangus. Di antara dokumen yang hilang akibat kebakaran tersebut adalah:
– Kartu Keluarga
– Akte Nikah
– Surat BS dan Surat Baptisan
– Sertifikat Tanah untuk dua bidang tanah sawah, serta sejumlah dokumen penting lainnya.
Setelah mengalami musibah tersebut, Yohanis segera melakukan langkah-langkah untuk mengganti seluruh dokumen yang hilang. Proses penggantian dimulai dengan mengurus surat keterangan kehilangan dari berbagai instansi terkait, termasuk Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, dan Kepolisian setempat.
Dua bidang tanah sawah milik Yohanis Nabuasa yang masing-masing memiliki ukuran lebar 50 meter dan panjang 100 meter (setara dengan 5.000 meter persegi per bidang) telah berhasil mendapatkan sertifikat pengganti. Proses penggantian sertifikat ini dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sebelum sertifikat baru diterbitkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan telah menerbitkan dua surat pengumuman tentang sertifikat hilang, yang masing-masing memiliki nomor sebagai berikut:
1. Pengumuman Nomor 15/2025
– Nomor Hak: 24.02.06.11.1.01683
– Nomor Surat Ukur: 185/Linamnutu/2009
– Tanggal Pembukuan: 25 November 2009
– Nomor Berkas: 5969/2025
– Nomor Pemohon: 883/2025
– Pengumuman ini diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2025, dengan masa pengajuan keberatan selama 30 hari sejak tanggal pengumuman. Setelah masa tersebut berlalu tanpa adanya keberatan, sertifikat pengganti dinyatakan sah dan berlaku menurut hukum.
2. Pengumuman Nomor 14/2025
– Nomor Hak: 24.02.06.11.1.01567
– Nomor Surat Ukur: 69/Linamnutu/2009
– Tanggal Pembukuan: 25 November 2009
– Nomor Berkas: 5967/2025
– Nomor Pemohon: 882/2025
– Pengumuman ini juga diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2025, dengan ketentuan yang sama terkait masa pengajuan keberatan dan kelulusan sertifikat pengganti.
Kedua pengumuman tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Bidonisius Djula, S.S.T., dengan NIP 19760305 199703 1005, dengan prinsip pelayanan yang Melayani, Profesional, Terpercaya.
Sebagai bagian dari persyaratan dalam proses penggantian sertifikat tanah, Yohanis Nabuasa telah menyusun dan menyerahkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa. Surat ini menyatakan bahwa kedua bidang tanah yang menjadi objek penggantian sertifikat terletak di Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan tidak memiliki sengketa atau permasalahan dengan pihak lain hingga saat ini.
Surat pernyataan tersebut dibuat dengan sebenarnya pada tanggal 26 September 2017, dan menjadi salah satu dokumen kunci yang mempermudah proses perbaruan sertifikat tanah miliknya.
Pesan dari Yohanis Nabuasa
Dalam kesempatan bertemu awak media, Yohanis Nabuasa menyampaikan rasa syukurnya karena seluruh proses penggantian dokumen, khususnya sertifikat tanah, telah berjalan dengan lancar berkat dukungan dari berbagai instansi terkait dan masyarakat sekitar. Ia juga berharap bahwa pengalaman yang dialaminya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan penyimpanan dokumen penting agar terhindar dari risiko kehilangan akibat musibah.
“Semoga apa yang saya alami tidak terjadi pada orang lain. Saya sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan oleh pemerintah desa, kecamatan, kepolisian, dan khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan yang telah membantu saya dalam proses penggantian sertifikat tanah ini,” ujar Yohanis Nabuasa.

















