Sudah Sebut Disetujui, Penangguhan RT Tiba – Tiba Tak Terbit Kuasa Hukum Bongkar Ketidakpastian di Polres TTS

TTS, MataTimorPos.com|| Kuasa Hukum RT, Arman Tanono, S.H., melontarkan kritik keras terhadap kinerja penyidik dan pelayanan di Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Kritik tersebut disampaikan dalam konferensi pers kepada awak media pada Sabtu (20/6/2026).

Arman Tanono mengaku kecewa dan menyesalkan pola penanganan yang dinilai tidak konsisten, khususnya terkait proses permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang saat ini berstatus tersangka.

Menurutnya, sejak awal proses penyelidikan hingga penetapan tersangka, kliennya bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik tanpa pernah mempersulit jalannya pemeriksaan.

“Kami sudah mengikuti seluruh prosedur hukum. Klien kami hadir, memberikan keterangan dengan baik dan tidak pernah berbelit-belit. Karena itu, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Arman.

Ia menjelaskan, surat permohonan penangguhan penahanan telah diajukan pada Senin dan pihaknya beberapa kali melakukan koordinasi dengan penyidik maupun pimpinan di Polres TTS.

Namun, yang disesalkan adalah adanya informasi yang berubah-ubah dan dinilai membingungkan.

“Kami berkali-kali mendapat penjelasan bahwa permohonan tersebut sedang diproses. Bahkan disampaikan kepada kami bahwa penangguhan sudah disetujui oleh Kapolres dan diminta menunggu karena keesokan harinya akan dikeluarkan,” katanya.

Arman mengaku telah menyampaikan kabar tersebut kepada keluarga tersangka yang sangat berharap agar penangguhan penahanan dapat direalisasikan.

Baca Juga  Hanura TTS Periksa Sefriths Nau Terkait Dugaan Penipuan Pengusaha Sapi Ofred Sakbana

Namun kenyataannya, kata dia, hingga mendatangi Polres TTS, keputusan tersebut tidak kunjung terealisasi dan pihaknya justru mendapatkan informasi berbeda.

“Tiba-tiba kami diberitahu bahwa penangguhan tidak disetujui. Situasi seperti ini sangat mengecewakan. Kalau sejak awal memang tidak bisa diberikan, sampaikan saja secara terbuka. Jangan memberikan harapan kepada keluarga lalu pada akhirnya berubah tanpa kejelasan,” tegasnya.

Arman Tanono menilai pelayanan yang diterimanya sebagai seorang advokat kurang profesional dan berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Ia mengaku kerap mendapatkan jawaban yang saling melempar tanggung jawab antara penyidik dan Kanit Pidum.

“Saya sebagai penasehat hukum yang mendampingi langsung saja merasa dipersulit. Ketika bertanya kepada penyidik, diarahkan ke pimpinan. Ketika ke pimpinan, jawabannya kembali ke proses internal. Situasi seperti ini tentu tidak baik bagi citra Polres TTS,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini Polres TTS dikenal memiliki kinerja yang cukup baik di mata masyarakat. Namun pengalaman yang dialaminya justru menimbulkan tanda tanya besar terkait kepastian pelayanan hukum.

“Kami menghormati kewenangan penyidik maupun pimpinan. Kalau memang ada pertimbangan khusus sehingga penangguhan tidak bisa diberikan, kami akan menghormati keputusan itu. Tetapi jangan sampai ada janji yang sudah disampaikan lalu dibatalkan tanpa penjelasan yang jelas,” tambahnya.

Baca Juga  Diduga Intimidasi dan Rampas Kendaraan, Oknum Debt Collector Dilaporkan ke Polres TTS

Arman juga menyoroti dampak psikologis yang dialami keluarga tersangka. Menurutnya, keluarga sudah menaruh harapan besar setelah menerima informasi bahwa penangguhan akan segera diterbitkan.

“Keluarga, terutama istri tersangka, sampai menangis karena sudah berharap suaminya bisa pulang. Kalau memang tidak bisa dikabulkan, sampaikan sejak awal agar keluarga tidak menggantungkan harapan,” katanya.

Ia juga mengaku mendapat penjelasan dari salah satu penyidik bahwa salah satu pertimbangan yang muncul karena pihak lain tidak mengajukan penangguhan.

Pernyataan tersebut, menurut Arman, perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut prinsip kepastian hukum, transparansi pelayanan, dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Arman berharap Polres TTS melakukan evaluasi internal agar komunikasi antara penyidik, pimpinan, kuasa hukum, dan masyarakat tidak menimbulkan kebingungan.

“Penegakan hukum bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga soal kepastian, transparansi, dan kepercayaan publik. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan hukum yang jelas, adil, dan tidak berubah-ubah,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.