Satu Tersangka Pembunuhan di Toianas Dinilai Tak Cukup, Kuasa Hukum Minta Polisi Periksa Ahli Pidana

TTS – MataTimorpos.com || Arman Tanono, SH., selaku penasehat hukum korban pembunuhan, meminta penyidik menghadirkan ahli pidana guna mengkaji peran terduga lain dalam peristiwa yang diduga sebagai pembunuhan berencana dan dilakukan secara bersama-sama di Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada 31/12/2025 silam.

Melalui pesan WhatsApp yang diterima awak media ini pada 29/01/2026, Arman Tanono mendesak penyidik Polres TTS untuk segera memeriksa ahli pidana terkait peran para terduga.

Saya, Arman Tanono, SH, sebagai penasehat hukum korban, mendesak penyidik Polres Timor Tengah Selatan untuk segera memeriksa ahli pidana terkait peran para terduga. Saya mendapat informasi bahwa yang dijadikan tersangka hanya satu orang saja, sedangkan di TKP ada dua orang, ungkap Arman.

Baca Juga  Pengeroyokan di Taebesa Masuk Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Kawal Hingga Pengadilan

Ia juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WITA, di mana para terduga berangkat dari rumah mereka menuju kediaman korban. Arman menduga kuat peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana.

Apalagi kejadian itu terjadi pada tengah malam, sekitar pukul 01.00, yang mana para terduga berangkat dari kediaman mereka, mendatangi rumah korban, Jitron Nikodemus Bantaika, dan melakukan aksi mereka. Kami menduga ini adalah pembunuhan berencana yang tidak bisa dipisahkan perannya antara satu terduga dengan terduga lainnya, jelas Arman.

Menurutnya, salah satu terduga yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran penting dalam peristiwa tersebut. Terduga yang satu kami minta harus ditetapkan sebagai tersangka karena perannya duduk menjaga terduga lain yang melakukan aksi. Ia diduga mengawasi dan membiarkan korban meninggal dunia. Para terduga ini kami menduga telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan matang, tegasnya.

Baca Juga  Pohon Natal Untuk Lomba di Soe Digusur Oknum Tak Bertanggungjawab, Komunitas Marah: Ini Merusak Sukacita

Lebih lanjut, Arman meminta penyidik untuk memeriksa ahli pidana terkait peran terduga tersebut serta menerapkan pasal pembunuhan berencana, pasal turut serta, dan pasal membiarkan orang lain meninggal dunia.

Ia juga menyoroti kondisi istri korban yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Kasihan istri korban yang menyaksikan langsung peristiwa itu dan mengalami trauma berat. Saat ini, ia harus menjadi kepala keluarga untuk menafkahi dua orang anak mereka yang masih kecil. Keluarga korban ingin mendapatkan keadilan dan para terduga ditahan, tutup Arman.

No More Posts Available.

No more pages to load.