Diduga Ancam Kades, Oknum Kanit Res Dilaporkan ke Propam

TTS – Matatimorpos.com || Dugaan pengancaman serta penolakan laporan masyarakat oleh seorang oknum Kanit Res berinisial DM di wilayah Kie mencuat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Kuasa hukum dua warga Desa Boti berinisial BB dan AB secara resmi melaporkan oknum polisi tersebut ke Paminal Propam Polres Timor Tengah Selatan agar kasus tersebut ditangani secara serius.

Kepada awak media ini pada Sabtu (07/03/2026) kuasa hukum kedua klien, Arman Tanono, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang bermula dari konflik antarwarga Desa Boti terkait dugaan pengrusakan tanaman oleh hewan ternak serta dugaan penganiayaan terhadap hewan.

“Kasus ini berawal dari persoalan antarwarga terkait dugaan pengrusakan tanaman oleh ternak serta dugaan penganiayaan terhadap hewan,” jelas Arman.

Menurut Arman, pada 20 Februari 2026, kliennya yang berinisial AB menangkap seekor hewan ternak yang masuk dan merusak tanaman miliknya. Beberapa hari kemudian, tepatnya 25 Februari 2026, seseorang datang dan mengaku sebagai pemilik hewan tersebut.

Selanjutnya pada 26 Februari 2026, seorang warga berinisial PS melaporkan dugaan penangkapan serta penganiayaan terhadap hewan tersebut ke pihak kepolisian.

Pada 28 Februari 2026, oknum Kanit Res tersebut diketahui melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, menurut kuasa hukum, dalam proses tersebut oknum polisi itu diduga tidak melihat secara menyeluruh kondisi tanaman milik kliennya yang telah dirusak oleh ternak.

“Pada saat olah TKP, oknum tersebut diduga tidak melihat secara keseluruhan tanaman milik klien kami yang dirusak oleh ternak,” kata Arman.

Baca Juga  Pohon Natal Untuk Lomba di Soe Digusur Oknum Tak Bertanggungjawab, Komunitas Marah: Ini Merusak Sukacita

Di hari yang sama, kliennya juga berupaya melaporkan dugaan pengrusakan tanaman tersebut ke Polsek Kie. Namun laporan tersebut diduga ditolak oleh oknum Kanit Res dengan alasan yang tidak jelas.

Tidak berhenti di situ, pada 2 Maret 2026, kliennya kembali mendatangi Polsek Kie untuk membuat laporan yang sama. Akan tetapi, menurut Arman, oknum tersebut kembali menolak laporan tersebut.

“Bahkan oknum tersebut mengatakan silakan melapor ke mana saja dan dirinya siap menghadapi karena sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres TTS untuk tidak menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengrusakan tersebut,” ungkap Arman.

Situasi tersebut bahkan sempat memicu adu mulut antara beberapa anggota Bhabinkamtibmas dari Desa Boti dan Desa Kot’olin dengan oknum Kanit Res terkait penolakan laporan tersebut.

Selain itu, Arman juga menyampaikan bahwa kliennya yang berinisial BB, yang merupakan Kepala Desa Boti, diduga menerima ancaman dari oknum polisi tersebut melalui percakapan dalam sebuah grup WhatsApp.

Menurut Arman, ancaman tersebut muncul saat terjadi polemik saling melapor antarwarga terkait kasus tersebut. Dalam percakapan di grup tersebut, oknum polisi itu diduga melontarkan ancaman terhadap Kepala Desa Boti.

“Dalam percakapan di grup WhatsApp itu, oknum tersebut diduga mengancam Kepala Desa Boti dengan kata-kata akan membunuh serta mematahkan kaki dan tangan,” jelas Arman.

Baca Juga  Diduga Paksa Berhubungan Dengan Janji Dinikahi, Perempuan di TTS Laporkan Pria ke Polres

Informasi mengenai ancaman itu kemudian disampaikan oleh salah satu anggota grup kepada Kepala Desa Boti. Merasa terancam dan takut atas keselamatan dirinya, Kepala Desa Boti akhirnya turut melaporkan dugaan ancaman tersebut ke Paminal Propam Polres Timor Tengah Selatan.

Arman menyebutkan bahwa akibat kejadian tersebut, keluarga dari kedua kliennya merasa takut dan tidak aman.

“Seharusnya polisi menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum. Namun jika ada oknum yang justru diduga mengancam masyarakat, tentu hal ini sangat disayangkan,” ujarnya.

Ia menilai tindakan tersebut diduga tidak mencerminkan profesionalitas aparat penegak hukum serta berpotensi melanggar kode etik Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait ancaman kekerasan, penolakan laporan masyarakat, serta dugaan upaya kriminalisasi.

“Kami meminta Paminal Propam Polres Timor Tengah Selatan untuk menangani laporan ini secara serius,” tegas Arman.
Ia juga meminta Kapolres Timor Tengah Selatan untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“Kami juga meminta Kapolres Timor Tengah Selatan menindak tegas oknum polisi yang diduga mencoreng nama baik institusi kepolisian dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkas arman

No More Posts Available.

No more pages to load.