Diduga Paksa Berhubungan Dengan Janji Dinikahi, Perempuan di TTS Laporkan Pria ke Polres

TTS, MataTimorpos.com|| Seorang perempuan berinisial MT resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya di Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), ke Polres TTS pada Rabu (4/3/2026).

Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan didampingi langsung oleh kuasa hukum korban, Arman Tanono, S.H., bersama staf dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Berdasarkan dokumen yang diterima, laporan itu telah teregister dengan nomor:
LP/B/132/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NTT.

Kuasa hukum korban, Arman Tanono, S.H, menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta agar laporan ini diproses secara serius hingga tuntas di pengadilan. Kami akan mengawal perkara ini sampai ada putusan hukum tetap,” ujar Arman Tanono kepada wartawan.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan maksimal terhadap korban, mengingat kasus kekerasan seksual memiliki dampak psikologis dan sosial yang berat.

Menurut keterangan kuasa hukum, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2025. Saat itu, korban bersama seorang rekannya pulang dari rumah duka di wilayah Pope, Desa Oebaki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS.

Sekitar pukul 01.00 WITA, terlapor berinisial EP disebut mendatangi korban dan temannya menggunakan sepeda motor serta menawarkan diri untuk mengantar pulang. Korban disebut sempat menolak tawaran tersebut.

Baca Juga  Oknum PPPK Guru di TTS Diduga Keroyok Pelajar di Bawah Umur

Namun, terlapor diduga tetap memaksa dengan alasan sepeda motor tidak dapat berboncengan tiga orang sehingga harus diantar satu per satu.

“Terlapor memaksa untuk mengantar dan mengatakan motornya tidak bisa berboncengan tiga orang sehingga harus antar satu-satu. Pelaku lebih dulu mengantar teman korban, lalu kembali menjemput korban,” jelas Arman.

Dalam perjalanan menuju rumah korban, sebelum tiba di lokasi tujuan, terlapor diduga menghentikan sepeda motor dan membawa korban ke sebuah rumah yang tidak dihuni dalam kondisi gelap.

“Korban ditarik ke rumah yang tidak dihuni dan diduga dipaksa serta diancam untuk berhubungan badan,” ungkapnya.

Kuasa hukum menyebut dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali.

Baca Juga  TTS Menuju Pemerintahan yang Lebih Baik Pemda Dan Kejari Tandatangani MOU

Perkara ini sebelumnya sempat dimediasi di UPT Dinas P3A Kabupaten TTS. Dalam proses mediasi, keluarga terlapor disebut sempat menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan perkara secara adat melalui pembayaran denda.

Namun, menurut kuasa hukum, terlapor tidak bersedia menyetujui penyelesaian tersebut sehingga mediasi dinyatakan gagal.

“Sudah sempat dimediasi di UPT Dinas P3A. Keluarga pelaku sempat mengakui untuk menyelesaikan secara adat, tetapi pelaku tidak bersedia sehingga mediasi gagal,” ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum menyampaikan bahwa terlapor sempat menjanjikan akan menikahi korban apabila terjadi kehamilan. Namun setelah korban mengaku hamil dan memberitahukan hal tersebut, terlapor diduga tidak mengakui perbuatannya.

Karena tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Timor Tengah Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor

No More Posts Available.

No more pages to load.