Hanura TTS Periksa Sefriths Nau Terkait Dugaan Penipuan Pengusaha Sapi Ofred Sakbana

Keterangan Foto : Ketua DPC Partai Hanura TTS, Dr. Marthen Tualaka, SH., M.Si didampingi sekretaris Arifin Betty saat memberikan keterangan kepada media terkait pemeriksaan terhadap Sefriths E. D. Nau di Sekretariat Hanura, Jumat (6/6/2025).

MataTimorpos.com – TTS- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) resmi memanggil dan memeriksa salah satu kadernya, Sefriths E. D. Nau yang juga merupakan anggota DPRD TTS, atas dugaan penipuan terhadap pengusaha sapi lokal, Ofred Sakbana.

Pemanggilan ini dilakukan sebagai respons atas maraknya pemberitaan media yang menyeret nama Sefriths E. D. Nau dalam kasus dugaan penipuan yang menyita perhatian publik. Dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat DPC Hanura TTS, Ketua DPC Hanura, Dr. Marthen Tualaka, SH., M.Si, menegaskan bahwa partai menanggapi persoalan ini dengan sangat serius karena menyangkut kredibilitas partai di mata masyarakat.

“Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten TTS menyikapi itu sangat serius karena hal itu berdampak terhadap partai politik dan masyarakat,” tegas Marthen di hadapan awak media.

Pemeriksaan terhadap Sefriths E. D. Nau berlangsung selama lebih dari satu jam, dimulai pada pukul 11.00 WITA hingga lewat tengah hari. Proses klarifikasi dilakukan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dengan total 18 pertanyaan yang diajukan tim pengurus DPC.

Awalnya, Sefriths membantah mengenal sosok Ofred Sakbana. Namun bantahan itu berubah ketika pihak DPC menghadirkan sejumlah bukti berupa foto dan dokumen yang mengaitkannya dengan pengusaha tersebut. Setelah bukti ditunjukkan, Sefriths E. D. Nau akhirnya mengakui mengenal Ofred, meskipun tetap menolak disebut melakukan penipuan atau memiliki utang.

“Dari 18 pertanyaan yang kami ajukan, saudara Sefriths pada awalnya membantah. Namun setelah kami hadirkan bukti-bukti berupa foto dan dokumen, yang bersangkutan mengakui mengenal saudara Ofred Sakbana,” jelas Marthen.

Baca Juga  Sukses 100 Persen Posting APBDesa 2025, Komisi I DPRD TTS Apresiasi Semua Pihak

Pengakuan parsial ini dinilai menjadi titik krusial dalam penilaian internal partai. Menurut Marthen, perbedaan antara pernyataan awal dengan pengakuan setelah konfrontasi bukti menunjukkan potensi kebohongan berlapis yang patut ditindaklanjuti.

Hasil pemeriksaan ini akan segera dilaporkan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan jika diperlukan akan diteruskan hingga ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura untuk mendapatkan keputusan final.

“Partai Hanura akan berpihak pada yang benar. Jika saudara Sefrit Nau tidak bersalah, maka partai akan membelanya dan memulihkan nama baiknya. Tapi jika terbukti bersalah, maka partai tidak akan segan melakukan tindakan tegas, termasuk Pergantian Antar Waktu (PAW),” tandas Marthen.

Marthen Tualaka juga menekankan bahwa kasus ini menjadi ujian integritas partai, terutama menjelang kontestasi politik mendatang. Partai Hanura, lanjutnya, teguh pada prinsip memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan membela individu yang mencederai kepercayaan publik.

“Komitmen Partai Hanura adalah membela kepentingan rakyat, bukan individu. Integritas kader adalah harga mati dalam perjuangan partai,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC Hanura, Arifin Lete Betty, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima instruksi langsung dari DPD untuk bersikap tegas apabila ditemukan indikasi kuat pelanggaran etika atau disiplin partai.

Ia juga mengungkap bahwa Sefriths E. D. Nau sebelumnya pernah mendapat Surat Peringatan I (SP I), dan apabila terbukti bersalah kali ini, tidak menutup kemungkinan akan langsung diberikan SP II sekaligus diajukan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Baca Juga  DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTS Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila dan Rangkaian Kegiatan Bulan Bung Karno

“Tentu Partai Hanura tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kader yang berpotensi merusak citra partai. Apalagi yang bersangkutan sebelumnya sudah menerima SP I. Langkah selanjutnya bisa berupa SP II, bahkan pencabutan KTA,” ujar Arifin.

Ia juga mengimbau kepada semua pihak yang memiliki bukti tambahan, terutama dari Ofred Sakbana, untuk menyerahkan ke DPC Hanura demi memperkuat dasar pengambilan keputusan partai.

“Keterangan yang kami peroleh hari ini adalah bagian dari proses klarifikasi. Tapi kami juga mengharapkan pihak yang memiliki bukti lain dapat menyampaikannya.dan juga yang bersangkutan sudah punya niat untuk memperkaran kasus ini maka itu jauh lebih baik sehingga partai Hanura punya dasar yang lebih kuat.” pungkas Arifin.

Terpisah Sefriths E. D. Nau , saat dikonfirmasi Wartawan melalui sambungan telefon pada Sabtu, 7 Juni 2025, Sefrit tidak membantah pernyataan DPC Hanura. Namun ia tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak memiliki hubungan kerja sama dengan siapapun dan tidak memiliki utang kepada pihak manapun.

“Seperti yang dikatakan oleh partai, saya tidak banyak berkomentar. Untuk diketahui, saya tidak ada hubungan kerja sama dengan siapapun dan tidak berutang pada siapapun dan tidak pernah mencatut siapapun ” ujarnya singkat.

No More Posts Available.

No more pages to load.