Jumpa Pers Dibubarkan, Oknum Pegawai Kejari Soe Dinilai Langgar Kebebasan Pers

TTS, Matatimorpos.com || Selasa (20/01/2026) – Oknum pegawai Kejaksaan Negeri Soe diduga melakukan pelarangan terhadap wartawan yang hendak menjalankan tugas peliputan di lingkungan institusi tersebut. Larangan yang mencakup kegiatan wawancara dan jumpa pers ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat, pengacara, serta insan pers lokal. Bahkan, tindakan tersebut dikhawatirkan merupakan bentuk upaya kriminalisasi terhadap pers di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Kejadian ini terjadi saat tiga awak media dari MataTimor.Com, DeteksiNTT.Com, dan Flobamora-News.Com/Penakita.Info mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Soe. Kedatangan mereka bertujuan untuk meliput proses pelaporan dugaan penyelewengan dana desa yang disampaikan oleh masyarakat Desa Spaha, dengan pendampingan kuasa hukum Arman Tanono serta Ketua PAC Pospora Kecamatan Kolbano, Hengki Banu.

Saat memasuki area kejaksaan untuk mengambil gambar dan melakukan wawancara, para awak media dihentikan oleh seorang pegawai yang berjaga di ruang pengaduan. Pegawai tersebut meminta agar seluruh telepon pintar yang dibawa wartawan dititipkan terlebih dahulu.

Mengingat ponsel merupakan alat kerja utama dalam kegiatan jurnalistik, para wartawan memilih untuk menunggu di area parkir.

Baca Juga  Solidaritas untuk Jurnalis dan Warga Spaha, FPDT Akan Gelar Aksi Damai di Kejari TTS

Situasi semakin tidak kondusif ketika Arman Tanono melakukan jumpa pers secara spontan di area parkir sebagai bentuk transparansi terkait laporan yang disampaikan. Tak lama kemudian, kegiatan tersebut kembali dihentikan oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri Soe yang diketahui bernama Rizal Ambodok.

Rizal menyampaikan bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan media massa, baik di dalam area maupun di halaman Kejaksaan Negeri Soe, harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis. Alasan yang disampaikan adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Larangan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, pengacara, dan insan pers. Para wartawan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap hak memperoleh dan menyampaikan informasi publik. Sementara itu, masyarakat Desa Spaha menegaskan bahwa laporan yang mereka sampaikan adalah sah dan patut diketahui publik sebagai bentuk akuntabilitas.

“Kami hanya ingin menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Larangan seperti ini justru menimbulkan keraguan publik terhadap integritas lembaga penegak hukum,” ujar salah satu awak media dari MataTimor.Com.

Baca Juga  Oknum KSP Martabe Jaya Terancam Pidana Jika Tak Cairkan Deposito Nasabah

Senada dengan itu, Hengki Banu menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan bahwa peran media sangat penting dalam mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prinsip demokrasi.

“Larangan ini menciptakan kesan seolah-olah ada sesuatu yang ingin ditutupi,” katanya.

Dalam perbincangan yang berlangsung sekitar empat menit, Arman Tanono menyatakan akan melaporkan tindakan oknum pegawai tersebut ke pihak kepolisian. Menurutnya, larangan tersebut telah menghalangi tugas profesional jurnalis dan pengacara, serta berpotensi melanggar hak kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

“Saya akan segera melaporkan hal ini agar ada pertanggungjawaban hukum. Kita harus memastikan lembaga penegak hukum tetap terbuka dan akuntabel di hadapan masyarakat,” tegas Arman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Soe belum memberikan tanggapan resmi terkait peristiwa tersebut. Sejumlah organisasi pers lokal juga telah menyatakan keprihatinan dan mengimbau agar pihak kejaksaan segera memberikan klarifikasi secara terbuka.

No More Posts Available.

No more pages to load.