Kasus Ruang Melati Memanas, Pengacara Muda TTS Dorong Pelaporan ke Polres Timor Tengah Selatan

Soe,MataTimorpos.Com || Sabtu, 16 Februari 2026 ,Kasus yang menjadi sorotan publik terkait tindakan diduga oknum Kepala Ruangan Melati RSUD Soe, Anita Nuban, kembali mendapatkan perhatian. Hal ini setelah pengacara muda asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Arman Tanono, S.H., mengajukan penegasan hukum terkait peristiwa yang terjadi pada 05 Februari 2026.

Pada saat itu, Ibu Marta Tefa – seorang pengunjung yang menjaga cucunya yang sedang sakit – diperintah untuk mengambil sampah plastik yang sudah dibuang di tempat sampah dan memindahkannya ke lokasi lain. Arman menyoroti bahwa tindakan tersebut dinilai telah merampas hak kemerdekaan Ibu Marta.

Dalam press rilis yang diterima awak media, Arman mengutip Pasal 448 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Pasal tersebut menyatakan bahwa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman dapat dikenai hukuman satu tahun penjara atau denda kategori dua. Menurutnya, berdasarkan pengakuan Ibu Marta, terdapat dugaan kuat tekanan psikologis atau ancaman yang diberikan.

Baca Juga  TTS Menuju Pemerintahan yang Lebih Baik Pemda Dan Kejari Tandatangani MOU

“Jika Ibu Marta mengambil langkah hukum, Pasal 448 KUHP tahun 2023 dapat menjadi dasar pelaporan. Keputusan untuk melapor kembali kepada Ibu Marta, tergantung pada apakah dia merasa dirugikan,” jelas Arman.

Selain jalur pidana, pengacara tersebut juga menjelaskan bahwa Ibu Marta dapat mengajukan tuntutan melalui jalur perdata karena tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum yang merugikan secara moril. Arman mendorong Ibu Marta untuk segera membuat laporan ke Polres TTS.

Tak hanya itu, Arman juga mengimbau Pemerintah Daerah Kabupaten TTS melalui Bupati untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai terkait. “Jangan sampai terjadi pembiaraan. Saya berharap oknum tersebut dapat dikenai sanksi hingga pencopotan atau penonaktifan agar peristiwa serupa tidak terulang di RSUD Soe,” pungkasnya.

Baca Juga  Jumpa Pers Dibubarkan, Oknum Pegawai Kejari Soe Dinilai Langgar Kebebasan Pers

Sementara itu, Ibu Marta Tefa menyampaikan bahwa saat ini dia masih menunggu niat baik dari Kepala Ruangan Melati untuk bertemu secara empat mata untuk meminta maaf. “Jika tidak ada niat baik untuk bertemu, maka kami akan melaporkan kejadian ini ke Polres TTS.

Saya sudah dipermalukan di depan umum, bahkan saya sempat meminta maaf tiga kali tapi Ibu Anita Nuban tidak memaafkan dan memaksa saya tetap mengambil sampah yang sudah penuh dengan kotoran popok bayi bahkan campuran darah.

Hal ini membuat saya sebagai masyarakat kecil sangat terhina dan malu di usia yang sudah 63 tahun,” ujarnya. Menurutnya, Anita Nuban belum juga meminta maaf secara langsung, sehingga dia akan melanjutkan proses pengaduan ke Polres TTS.
#lifakafony

No More Posts Available.

No more pages to load.