Soe – MataTimorpos.com || Ketua Tim Penasehat Hukum para terdakwa, Arman Tanono, SH., mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe yang memutuskan bebas para kliennya, Ongki Erikson Djara dan Nino Monit Snae, dalam perkara pidana Nomor 82/Pid.B/2025/PN Soe.
Dalam keterangannya kepada media ini usai persidangan pada, jumat 30/01/2026, Arman Tanono mengatakan bahwa putusan tersebut patut disyukuri sebagai wujud keadilan yang telah ditegakkan oleh Majelis Hakim.
Saya selaku Ketua Tim Penasihat Hukum para terdakwa mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena pada hari ini Majelis Hakim telah memutuskan klien kami dengan putusan bebas, ujar Arman.
Ia menilai, Majelis Hakim telah mempertimbangkan secara cermat seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang dihadirkan selama proses hukum berlangsung.
Arman juga berharap putusan tersebut dapat mengembalikan nama baik serta hak-hak para kliennya yang sempat terampas akibat proses hukum yang dijalani.
Kami menghormati dan mengapresiasi independensi Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif dan berkeadilan, tambahnya.
Dengan putusan bebas tersebut, para terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Sebelumnya diterbitkan” Dalam perkara tersebut, para terdakwa Ongki Erikson Djara dan Nino Monit Snae dinyatakan tidak dijatuhi pidana dan diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan, sebagaimana amar putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 30 Januari 2026, setelah diputuskan melalui musyawarah Majelis Hakim pada Selasa, 27 Januari 2026.
Kuasa hukum menilai Majelis Hakim telah secara jujur dan bertanggung jawab menggali, mengikuti, serta memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Pertimbangan Majelis tidak terjebak pada pendekatan formalistik semata, melainkan menempatkan fakta persidangan, konteks peristiwa, serta proporsionalitas pertanggungjawaban pidana sebagai dasar utama dalam menjatuhkan putusan.
Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan masih menjadi ruang koreksi yang adil terhadap praktik penegakan hukum yang berpotensi melampaui batas kewenangan. Majelis Hakim secara objektif menilai bahwa meskipun unsur perbuatan dinyatakan terbukti, namun para terdakwa patut diberikan maaf dan tidak dijatuhi pidana, tegas tim kuasa hukum.
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa putusan tersebut sekaligus menjadi kritik terbuka terhadap pola penegakan hukum yang cenderung mengedepankan pemidanaan sebagai tujuan utama, tanpa mempertimbangkan secara serius aspek kemanusiaan, keadilan substantif, serta tujuan pemidanaan itu sendiri.
Menurut kuasa hukum, amar putusan yang memerintahkan pembebasan para terdakwa merupakan bentuk keberanian moral Majelis Hakim dalam menegakkan hukum secara adil, sekaligus mengembalikan marwah peradilan sebagai benteng terakhir perlindungan hak asasi manusia.
Putusan ini bukan semata-mata membebaskan para terdakwa, tetapi menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijalankan secara kaku dan represif. Hukum harus berpihak pada keadilan, bukan sekadar pada pemenuhan unsur pasal, pungkasnya.
















