LHP Belum Diserahkan, Kuasa Hukum Desa Spaha Desak Kejari TTS Bertindak

SOE, MataTimorpos. Com || Kuasa hukum masyarakat Desa Spaha, Arman Tanono, SH, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Spaha yang telah dilaporkan beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Arman meminta penjelasan terkait tindak lanjut laporan masyarakat yang sebelumnya telah mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri Soe. Menurutnya, Kejari TTS pernah menyampaikan bahwa kasus tersebut menjadi atensi dan telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten TTS melalui Inspektorat untuk melakukan audit.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim audit Inspektorat TTS telah melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek pembangunan rabat jalan usaha tani di Desa Spaha. Proyek tersebut direncanakan memiliki panjang sekitar 2.000 meter, namun dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tidak mencapai volume pekerjaan yang direncanakan, serta kualitas pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Meski demikian, hingga saat ini hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat belum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri TTS, sehingga proses penanganan perkara belum dapat dilanjutkan.

Baca Juga  TTS Menuju Pemerintahan yang Lebih Baik Pemda Dan Kejari Tandatangani MOU

Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soe, Noberth Yoel, SH., LL.M., mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat TTS.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, kami masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat TTS agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam minggu ini kami akan menyurati Inspektorat untuk meminta agar hasil audit Desa Spaha segera diserahkan kepada Kejaksaan,” ujar Noberth.

Ia menambahkan, setelah hasil audit diterima, Kejaksaan akan mempelajari dan menelaah seluruh dokumen sesuai prosedur yang berlaku. Apabila terdapat perkembangan yang belum dapat disampaikan kepada publik, pihaknya akan mengundang kuasa hukum maupun perwakilan masyarakat Desa Spaha untuk memperoleh penjelasan secara langsung.

Sementara itu, Arman Tanono juga mempertanyakan ruang lingkup audit yang dilakukan oleh Inspektorat TTS. Menurutnya, laporan masyarakat yang disampaikan kepada aparat penegak hukum meminta agar dilakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa sejak tahun 2022.

“Kami bersama masyarakat meminta audit dilakukan sejak tahun 2022. Namun yang kami ketahui, audit hanya dilakukan terhadap tahun anggaran 2025. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami. Kami ingin mengetahui mengapa audit tidak dilakukan sesuai dengan substansi laporan yang telah kami sampaikan,” tegas Arman.

Baca Juga  ARAKSI Resmi Laporkan Kopdit Obor Mas ke Polres TTS, Diduga Terlibat Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang

Ia juga mengaku hingga kini belum memperoleh informasi resmi mengenai hasil maupun temuan audit yang telah dilakukan Inspektorat. Karena itu, pihaknya meminta adanya transparansi dalam penanganan laporan tersebut.

“Kami berharap ada keterbukaan kepada masyarakat terkait hasil audit dan perkembangan penanganan kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyampaian yang jelas maupun langkah konkret dari pihak terkait, maka jangan salahkan masyarakat apabila kembali melakukan aksi jilid II dengan mendatangi dan menduduki Kantor Kejaksaan Negeri TTS untuk menuntut kejelasan atas laporan yang telah kami sampaikan,” tegasnya.

Masyarakat Desa Spaha berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat segera menuntaskan proses penanganan laporan tersebut secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.