Sekretaris Desa Puna, Kami Tidak Kenal Santi Sanam

TTS – MataTimorPos.com Polemik ganti rugi lahan di sekitar Bendungan Temef memasuki babak baru. Sekretaris Desa Puna, Arnoldus Tefnay, angkat bicara membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Santi Sanam terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi tanah senilai Rp 126 juta.

demikian diutarakan Arnoldus Tefnay kepada MataTimorPos.com pada Selasa, 10 Juni 2025, Arnoldus menyatakan bahwa pihaknya tidak mengenal Santi Sanam, yang mengklaim sebagai cucu dan ahli waris dari Bai Yakob Banasa pria yang selama ini tinggal bersama keluarga besar Tefnay.

“Kami tidak kenal yang nama Santi Sanam. Tapi dia datang klaim bilang dia ahli waris dan cucu dari bapak Yakub,” tegas Arnoldus.

Menurut Arnoldus, klaim tersebut sangat janggal. Pasalnya, Yakob Banasa telah tinggal bersama keluarga Tefnay sejak kecil dan baru meninggalkan rumah pada 2023. Bahkan, namanya tercatat dalam Kartu Keluarga milik Arnoldus Tefnay hingga saat ini.

“Kami merasa aneh, ini kok bukan Yakub yang lapor, tapi malah Santi. Dari mana dia bisa jadi ahli waris?” ujarnya dengan nada heran.

Baca Juga  Pemda TTS Gandeng Yayasan YNS Bangun 100 Huntara Untuk Korban Longsor Kuatae

Arnoldus menjelaskan bahwa tanah yang kini disengketakan berasal dari orang tuanya, Soleman Tefnay. Dulu, seorang pria bernama Seo Banasa ayah dari Yakob Banasa datang dari Noenoni dan diterima oleh keluarga Tefnay karena terusir dari tempat lain saat hendak membuka kebun. Kebaikan hati keluarga Tefnay membuat Seo Banasa diizinkan tinggal, hingga kemudian menikah, punya anak, dan Yakob dibesarkan dalam keluarga tersebut.

Namun, dalam proses pendataan lahan untuk pembangunan Bendungan Temef, Yakob disebut tidak memiliki bukti pajak. Pihak keluarga sempat menyepakati pembagian tanah asalkan Yakob bisa mengurus bukti pajaknya. Proses ini pun belum selesai ketika tiba-tiba muncul nama Santi Sanam dengan klaim yang menggegerkan.

“Kami memang mau bagi tanah, tapi dia harus urus bukti pajak dulu. Sekarang malah ada orang lain datang bilang dia cucu dari Yakob dan tuntut uang? Ini aneh,” tambah Arnoldus.

Baca Juga  Yayasan YNS Siap Bangun 100 Unit Hunian Sementara untuk Korban Longsor Kuatae

Pernyataan senada juga disampaikan Mesak Maubanu, warga yang juga ikut dilaporkan oleh Santi ke Polres TTS.

“Kami hanya kenal Yakob, bukan Santi. Kalau dia memang ahli waris, siapa yang kasih dia hak? Kami minta orang yang kasih hak waris ke Santi untuk datang dan jelaskan langsung,” tegas Mesak.

Sebelumnya diberitakan, Santi Sanam telah melaporkan Arnoldus Tefnay dan Mesak Maubanu ke Polres TTS atas dugaan penggelapan dana ganti rugi tanah milik Bai Yakob Banasa. Ia mengklaim sebagai cucu dari Yakob dan merasa berhak atas dana yang telah dicairkan pada Oktober 2023.

“Waktu itu Bapak Arnoldus dengan Bapak Mesak yang urus Bai punya uang. Sampai sekarang keluarga tidak terima uang itu,” kata Santi kepada wartawan.(Lifa)

No More Posts Available.

No more pages to load.